DetailNews.id – Selamat kepada Bapak Ronal Mooduto S.Ap atas pelantikannya sebagai Sangadi Milangodaa mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan di Lapangan Futsal kompleks perkantoran Panango,”(17/07/2024).
Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para Sangadi ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati H.Iskandar Kamaru .
Dalam sambutannya Bupati Iskandar mengatakan penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pesan orang nomor satu Bolsel ini.
Sementara itu Sangadi Milangodaa Ronal Mooduto menyampaikan bahwa Komitmen saya kepada masyarakat Desa Milangodaa, selesai pelantikan ini saya siap melaksanakan tugas dan amanah yang sudah dipercayai kepemimpinan ini kepada saya,” ujar dia kepada awak media.
“Mari berjuang bersama-sama demi kemajuan Desa Milangodaa tercinta,” cetusnya, sembari mengajak kepada masyarakat Desa Milangodaa,”(Advertorial)