DetailNews.id, Jember – Mengurus perubahan nama atau dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan kini menjadi lebih mudah bagi warga Jember. Melalui inovasi PASTI MAPAN, seluruh proses dapat difasilitasi di Kantor Dispendukcapil tanpa harus berpindah-pindah instansi.
Pelaksanaan sidang perdana tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember yang ditandatangani saat peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul.
Pada sidang pertama, dua pemohon mengikuti proses penetapan pengadilan di Kantor Dispendukcapil. Layanan ini menjadi awal penyelenggaraan sidang penetapan pengadilan di luar gedung pengadilan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan PASTI MAPAN merupakan bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas birokrasi.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” ujarnya.
Menurut Bambang, masyarakat kini cukup mengajukan permohonan melalui Dispendukcapil atau kantor kecamatan. Berkas selanjutnya diteruskan ke Dispendukcapil sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus administrasi ke berbagai instansi secara terpisah.
Selain memangkas proses birokrasi, layanan tersebut juga memberikan kepastian biaya. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu, sehingga masyarakat hanya membayar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme yang berlaku.
Bambang menjelaskan, pembetulan dokumen yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, dapat langsung diproses Dispendukcapil apabila persyaratan telah lengkap. Sementara perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.
“Melalui inovasi PASTI MAPAN ini kami ingin masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang panjang. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan, seluruh proses dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bambang.
Pemkab Jember berharap sinergi antara Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri Jember melalui PASTI MAPAN mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peliput : Lukman






