BerandaBitungDugaan Ancaman Dan Keonaran diTengah Acara Resmi, Richaed Mamuntu Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Ancaman Dan Keonaran diTengah Acara Resmi, Richaed Mamuntu Tempuh Jalur Hukum

DetailNews.id, Bitung — Ketua Gabungan Ormas Adat Esa Keter (KEK), Richaed Mamuntu, resmi melaporkan dugaan keributan, keonaran, pengancaman hingga pelemparan yang terjadi ditengah acara resmi dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Bitung, Unsur Forkopimda, Dan Komunitas Kota Bitung yang juga menjadi Tempat Sekretariat KEK Bitung di kawasan Taman Patung Dotulong, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Bitung pada 13 September 2026, setelah insiden yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

Hal itu diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Bitung Nomor STLP/B/611/IX/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam dokumen tersebut, Richaed Mamuntu tercatat sebagai pelapor dan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan kepolisian. Peristiwa disebut terjadi di kawasan Jalan Maesa, Madidir Unet, Kota Bitung.

Richaed menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan seorang pria berinisial AP Alias Kep Anto

Menurut Richaed, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas keributan biasa. Ia menilai dugaan tindakan yang terjadi telah menyentuh aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya sudah membuat laporan resmi di Polres Bitung. Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Richaed.

Richaed mengungkapkan, berdasarkan kejadian yang dilaporkannya, AP diduga datang ke lokasi bersama sejumlah orang yang disebutnya sebagai preman.

Situasi kemudian disebut memanas. Richaed menuding terdapat tindakan provokatif berupa penendangan kursi hingga pelemparan benda di lokasi acara.

“Ada dugaan pengancaman pembunuhan yang ditujukan kepada saya dan masyarakat yang berada di lokasi. Ini bukan persoalan sepele karena sudah menyentuh rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebut benda yang dilempar dalam insiden tersebut nyaris mengenai anak salah satu pejabat di lingkungan Polres Bitung serta warga yang berada di sekitar lokasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih ketika anak-anak dan warga berada di sekitar lokasi. Karena itu, kami meminta kepolisian mengusut kejadian ini secara serius, profesional dan transparan,” ujarnya.

Richaed menegaskan, dirinya tidak ingin insiden tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan antarpihak, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan melalui aturan. Jangan datang ke acara resmi kemudian membuat keributan, mengeluarkan kata-kata ancaman dan merusak fasilitas,” katanya.

Atas laporan tersebut, Richaed meminta Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai prosedur.

Ia menegaskan, desakan proses hukum bukan berarti dirinya menghakimi pihak yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, menurut dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

“Kami menghormati institusi Polri dan kami percaya Kapolres Bitung mampu menangani persoalan ini secara profesional. Kami meminta siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan,” ujar Richaed.

Ia berharap polisi dapat mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan para saksi dan memeriksa bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang membuktikan. Yang penting semua pihak menghormati hukum,” katanya.

Richaed mengatakan langkah hukum ditempuh justru untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan hingga berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Kami ingin masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan di luar hukum,” tuturnya.

Ia juga meminta seluruh anggota KEK dan masyarakat tidak melakukan tindakan balasan.

“Saya tegaskan kepada seluruh anggota KEK, percayakan proses ini kepada kepolisian. Jangan ada yang mengambil tindakan sendiri. Kami ingin hukum yang berbicara dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Richaed juga menyampaikan bahwa Gabungan Ormas Adat KEK berencana mendatangi Polres Bitung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ia memastikan kedatangan tersebut akan dilakukan secara tertib dan tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan anarkistis.

“Kami akan datang ke Polres Bitung untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Kami ingin memastikan laporan yang sudah dibuat benar-benar ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan,” jelasnya.

Richaed kembali mengingatkan anggota organisasi untuk tidak terpancing dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Kami sudah memilih jalur hukum. Sekarang biarkan kepolisian bekerja berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para saksi,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Bitung dan diketahui pejabat yang berwenang. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments