DetailNews.id, Halsel – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Meski menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan dan masukan agar kedua regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Fransiska Tendean, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (5/10/2026).
Dua Ranperda yang mendapat persetujuan Fraksi NasDem masing-masing berkaitan dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Fransiska mengatakan, Fraksi NasDem memandang penyesuaian regulasi terkait perbankan daerah menjadi penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut secara otomatis menuntut perusahaan daerah di bidang perbankan melakukan penyesuaian, baik dari sisi nomenklatur maupun kegiatan usaha.
“Untuk mendukung serta mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di daerah, yang sejalan dengan industri jasa keuangan semakin kompleks dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi, serta sistem keuangan yang semakin maju, perlu dilakukan optimalisasi peran yang jauh lebih luas sebagai penggerak roda perekonomian serta membantu ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga menilai, karena materi yang mengalami perubahan mencapai lebih dari 50 persen, maka Ranperda tersebut semestinya tidak lagi dipandang sebagai sekadar perubahan, melainkan sebagai perda baru.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah catatan terhadap Ranperda Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pertama, terkait perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kedua, Fraksi NasDem meminta agar Bank Perekonomian Rakyat Syariah menjadi lembaga keuangan yang terbuka dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Halmahera Selatan tanpa membedakan suku, agama maupun ras.
Lembaga tersebut juga diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha mikro. Fraksi NasDem mendorong agar kegiatan pemberdayaan dan pembinaan UMKM benar-benar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selanjutnya, Fraksi NasDem mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab pimpinan beserta jajaran Bank Perekonomian Rakyat Syariah, terutama dalam pembenahan manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Fraksi NasDem juga mempertanyakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai bank milik Pemkab Halmahera Selatan, khususnya dalam menyediakan dukungan permodalan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
Hal itu dinilai penting di tengah maraknya jasa pinjaman online yang semakin mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Fraksi NasDem mendorong optimalisasi layanan berbasis teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah kepulauan.
Menurut Fraksi NasDem, sistem layanan digital yang terintegrasi dapat mempermudah akses permodalan sekaligus menekan biaya operasional akibat kendala geografis wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Fraksi NasDem juga mengingatkan agar perubahan nomenklatur tidak berhenti pada perubahan nama semata. Perubahan tersebut harus diikuti substansi dan manfaat nyata bagi masyarakat serta menggambarkan optimisme terhadap masa depan perusahaan daerah di bidang kelembagaan dan perbankan.
Sementara itu, terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, Fraksi NasDem juga menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan.
Fraksi NasDem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Bapemperda DPRD, yang memandang perlu dilakukan revisi regulasi agar selaras dengan dinamika hukum nasional, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa.
Fraksi NasDem mendorong agar materi perubahan perda benar-benar menjamin aspek demokrasi yang berkeadilan, transparansi dalam penjaringan bakal calon, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa secara cepat dan tepat di tingkat desa.
Selain itu, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala desa di berbagai desa ke depan berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan teknis, sarana dan prasarana, serta validitas data pemilih.
“Fraksi NasDem berharap agar proses ke depan berjalan lancar, partisipatif, dan dapat menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Halmahera Selatan,” demikian disampaikan dalam pandangan Fraksi NasDem.
Peliput : Firdaus




