DetailNews.id, Bandar Lampung – Perlindungan jaminan sosial bagi buruh di sektor dengan risiko kerja tinggi menjadi perhatian Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-HUKATAN) KSBSI. Upaya itu dilakukan dengan menggelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Andalas II, Bandar Lampung, 26–27 Juli 2026.
Kegiatan yang digelar Dewan Pengurus Pusat (DPP) F-HUKATAN KSBSI bersama DEN KSBSI–WSM Program dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi ruang bagi para pengurus dan anggota serikat untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekitar 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan perwakilan DPC F-HUKATAN KSBSI dari sejumlah daerah di Lampung, antara lain Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Mesuji, dan Bandar Lampung.
Ketua Korwil KSBSI Provinsi Lampung, Ponijan, saat membuka kegiatan mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan mendasar bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
“Pekerja di sektor kehutanan, industri umum, perkayuan, pertanian, dan perkebunan memiliki risiko kerja yang tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan seluruh anggota beserta keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Ponijan.
Menurut dia, pemahaman mengenai hak-hak pekerja tidak cukup hanya diberikan melalui advokasi di tempat kerja. Serikat pekerja juga perlu memastikan anggotanya memiliki perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, memasuki masa pensiun maupun risiko kematian.
Selain membuka kegiatan, Ponijan turut memberikan materi mengenai teknik penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Materi tersebut dinilai penting karena PKB menjadi salah satu instrumen bagi serikat pekerja dalam memperjuangkan dan memastikan hak-hak buruh di tempat kerja.
Sementara itu, MPO F-HUKATAN KSBSI Mathias Mehan menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran serikat.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dasar bagi pekerja. Kita harus memastikan seluruh anggota terdaftar dan iurannya dibayarkan agar memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kerja,” tegas Mathias.
Dalam workshop tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung. Narasumber Sonny Alonsye menjelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat dimanfaatkan pekerja.
Materi yang disampaikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta juga diperkenalkan dengan layanan digital JMO (Jamsostek Mobile), termasuk kemudahan dalam mengakses informasi kepesertaan dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak berhenti pada pemaparan materi, workshop dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, hingga simulasi pendaftaran kepesertaan. Langkah tersebut dilakukan agar peserta tidak hanya memahami manfaat program secara teori, tetapi juga mampu menyosialisasikannya kepada anggota di masing-masing daerah.
Pada akhir kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung menyerahkan cinderamata kepada perwakilan F-HUKATAN KSBSI Provinsi Lampung. Penyerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen serikat pekerja dalam mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial.
F-HUKATAN KSBSI Provinsi Lampung menargetkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di kalangan anggotanya dapat mencapai 50 persen hingga akhir 2026.
Target tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan di tingkat daerah. DPP F-HUKATAN KSBSI dijadwalkan mengunjungi DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten Pesawaran untuk memperluas sosialisasi dan memastikan pekerja, termasuk pekerja di sektor informal, memiliki akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi F-HUKATAN KSBSI, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan buruh dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Peliput: Amin






