DetailNews.id, Kotamobagu – Penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu dilakukan melalui kegiatan pembekalan yang dikemas dengan pendekatan berbeda, yakni digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu sebagai bagian dari program Jaga Desa Kejaksaan, Rabu (10/6/2026).
Menariknya, kegiatan tersebut digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan bagi aparatur desa agar terhindar dari penyimpangan hukum.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara ABPEDNAS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Utara, Pemkot Kotamobagu, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi.
Acara dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan pencegahan.
Ia menekankan bahwa program Jaga Desa bertujuan agar aparatur desa memahami aturan hukum dan tidak terjerat persoalan di kemudian hari.
“Tujuannya agar para sangadi, perangkat desa, dan BPD memiliki pemahaman hukum yang baik…,” ujarnya.
Wali Kota Weny Gaib dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut yang dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di desa.
“Peran BPD sangat vital dalam memastikan jalannya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Weny.
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, menyebut pemilihan Rutan sebagai lokasi kegiatan menjadi pengingat agar aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yulianta, juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antar lembaga.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, DPMD Sulut, ABPEDNAS, unsur pemerintah daerah, serta para camat, sangadi, dan pengurus BPD se-Kota Kotamobagu.
Peliput : Owen






