spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongJPPR : Limi Mokodompit Diduga Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun...

JPPR : Limi Mokodompit Diduga Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

DetailNews.id – JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) resmi mengadukan bakal calon Bupati Bolmong Limi Mokodompit yang maju di Pilkada serentak 2024, ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Laporan/tanggapan yang dimasukan JPPR Bolmong pada 18 September itu, sudah melalui kajian yang komprehensif. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin, saat dihubungi melalui saluran telpon, Minggu (22/09). Ia menyatakan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar.

“Kami membawa laporan ke KPU terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit, bukan tanpa dasar,” tegas Budi.

Menurutnya, dasar laporan yang dilakukan oleh JPPR didasarkan atas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Disitu jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/ Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat,” terang Budi.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti atas dugaan tindak pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, saat Limi Mokodompit menjalani sisa masa jabatan sebagai Pj Bupati Bolmong.

“Kami akan seriusi laporan dugaan pelanggaran ini. Apalagi jumlah pejabat yang mendapat persetujuan dari Mendagri yang di Roling tidak sesuai,” tandas Budi.

Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Alfian Pobela, membenarkan laporan tersebut. “Ya, ada satu laporan yang masuk ke KPU. Pelapornya dari JPPR,” ungkap dia, saat ditemui disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada.

Ia menyampaikan, bahwa sesuai tahapan yang dibuka oleh KPU terkait penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat kepada para Paslon yang resmi mendaftar di KPU, akan dikaji berdasarkan peraturan yang ada.

“Semua laporan masyarakat dalam bentuk apapun kita terima, dan pelajari berdasarkan regulasi. Intinya kita bekerja sesuai dengan PKPU,” ucap Alfian. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments