spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -
Google search engine
BerandaKotamobaguKanwil KemenkumHAM Sulut diberi Penghargaan oleh DPRD Kotamobagu

Kanwil KemenkumHAM Sulut diberi Penghargaan oleh DPRD Kotamobagu

DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, memberikan piagam penghargan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut), Dr Ronald Lumbuun SH MH, Jumat (27/01/2023).

Penyerahan piagam ini, dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, oleh Ketua DPRD Kotamobagu diwakili Ketua Bapemperda Anugrah Begie Gobel (ABG), yang diterima Kepala Divisi Hukum KemenkumHAM Sulut, DR Hendra Zachawerus SH MH.

Agenda ini, dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD yakni Ranperda BUMD Air Minum, BUMD Pasar, dan Penyelenggaraan Adat.

Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anigrah Begie Gobel mengatakan, pemberian piagam penghargaan tersebut dikarenakan Kanwil KemenkumHAM Sulut selama ini telah menjadi mitra kerja DPRD Kotamobagu terkait dengan perancangan peraturan perindang-undangan.

“Ini diberikan atas kerjasamanya hampir 10 tahun antara Kanwil dengan DPRD Kota Kotamobagu untuk perancangan peraturan perindang-undangan,” ungkap Begie.

Ia pun berharap, kerjasama DPRD Kotamobagu dan Kanwil KemenkumHAM Sulut, terus berlanjut dan banyak menghasilkan produk aturan terutama Perda dalam rangka pembangunan Kota Kotamobagu.

“Insyaallah, hubungan kerjasama kedua lembaga makin erat dan terus berlanjut,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KemenkumHAM Sulut, DR Hendra Zachawerus, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu atas penghargaan yang diberikan ini.

Ia pun berharap koordinasi dan kerjasama ke dua lembaga terus berlanjut.

Penyeahan penghargaan oleh Ketua Bapemperda DPRD kotamobagu ini, didampingi personil Bapemperda Dani Iqbal Mokoginta.

(Adve)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments