DetailNews.id, Kotamobagu – Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kotamobagu. Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkot memastikan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara terpadu, cepat, dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, serta dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Dinas Sosial, dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani secara terpadu, cepat, profesional, dan berkelanjutan.
Sahaya S. Mokoginta mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Penanganan korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Mereka juga membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, dan pelayanan berkelanjutan sampai kondisi pulih,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, UPTD PPA dijelaskan memiliki peran penting sebagai layanan awal bagi korban, mulai dari penerimaan laporan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman apabila diperlukan.
Setelah tahap layanan awal, penanganan dilanjutkan melalui kerja sama antara UPTD PPA, Dinas Sosial, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan korban tetap memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan penegakan hukum, peningkatan koordinasi antarinstansi, keberlanjutan layanan korban, serta edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Pemkot Kotamobagu turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA, kepolisian, maupun lembaga berwenang lainnya.
Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban dan pelapor.
Peliput : Owen






