DetailNews.id, Tolitoli – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Timber Bangun Persada (TBP) Tolitoli terus menyita perhatian publik setelah sejumlah persoalan internal perusahaan mencuat ke permukaan. Mulai dari dugaan tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja, minimnya transparansi pengupahan, hingga praktik PHK sepihak, seluruh persoalan itu kini menyeret nama perusahaan ke dalam sorotan pengawasan ketenagakerjaan.
Kasus tersebut mencuat usai Sekar Arum melayangkan surat pengaduan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam laporannya, ia membeberkan berbagai dugaan pelanggaran yang dialami para pekerja selama menjalankan aktivitas di perusahaan distribusi tersebut.
Sekar Arum yang sebelumnya disebut bertindak sebagai penanggung jawab operasional perusahaan tanpa legalitas yang jelas, mengungkap adanya dugaan puluhan karyawan bekerja tanpa jaminan sosial BPJS serta tidak mendapatkan transparansi terkait sistem pengupahan maupun slip gaji.
Persoalan itu diperparah dengan dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan pemangkasan pesangon yang dinilai tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Di tengah sorotan publik terhadap pengawasan ketenagakerjaan, pihak Wasnaker Tolitoli akhirnya memberikan klarifikasi. Pengawas ketenagakerjaan, Sukiman, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan tahapan pembinaan sebelum masuk ke proses penindakan hukum.
“Berdasarkan aturan, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib memiliki peraturan perusahaan atau SOP. Namun hal inilah yang justru belum ditemukan di PT TBP,” ujar Sukiman.
Pengawas lainnya, Darwis Suaib, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi PT Timber guna meminta kelengkapan administrasi perusahaan, namun belum memperoleh hasil yang diharapkan.
“Waktu itu dua kali saya datang ke PT Timber dan bertemu Bu Sekar Arum, tetapi katanya direktur utama yang akan mengurus segala keperluan administrasi perusahaan,” kata Darwis, Kamis (7/5/2026).
Darwis juga meluruskan anggapan adanya keterlambatan penanganan kasus. Menurutnya, langkah pro justitia hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pekerja serta Surat Perintah Tugas (SPT) khusus dari tingkat provinsi.
Saat ini, Wasnaker Tolitoli tengah menyusun laporan kejadian dan menyiapkan Nota Pemeriksaan 1 dan 2 sebagai bentuk teguran terhadap perusahaan distribusi tersebut.
Apabila nota pemeriksaan itu tidak diindahkan dan SPT khusus dari Provinsi Sulawesi Tengah telah diterbitkan, maka kasus tersebut berpotensi dilanjutkan ke proses hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Di sisi lain, dukungan terhadap para pekerja juga datang dari LSM Interupsi Kabupaten Tolitoli. Ketua LSM Interupsi, Luki alias Bolong, mendesak pemerintah agar bertindak profesional dan tegas dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan tanpa pandang bulu.
Ia berharap kasus yang menimpa Sekar Arum dan rekan-rekannya dapat menjadi momentum bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak buruh.
Diketahui, Sekar Arum juga merupakan ibu dari atlet biliar cilik asal Indonesia, Fajar Alamri, yang sempat viral di media sosial karena menjadi atlet junior termuda di dunia pada usia 5 tahun dan disebut mewakili 31 negara dalam ajang internasional.
Peliput : Arya



