DetailNews.id, Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejati Kaltara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD (65), selaku Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), yang menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Dalam keterangan tertulis Kejati Kaltara, melalui Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D, SH., MH., Selasa (3/11/2026), menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi.
Kredit tersebut diberikan PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Pemberian fasilitas kredit itu diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta lokasi lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD.
Barang-barang yang disita tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kredit investasi PT SSP.
Kejati Kaltara terus melakukan penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Peliput: Raden




