DetailNews.id, Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara meluruskan informasi yang berkembang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP), menyusul adanya bantahan dari pihak Bank BRI.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, S.H., M.H., dijelaskan bahwa bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT SSP adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro).
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2021, BRI Agro kemudian berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk, yang merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa pihak pemberi kredit dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa tanggal 27 September 2021 telah berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk,” ujar Andi, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini mendalami mekanisme pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP untuk mengungkap seluruh proses yang terjadi, termasuk menelusuri keterkaitan antara BRI Agro, Bank Raya, dan Bank BRI dalam perkara tersebut.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan,” tegasnya.
Kejati Kaltara menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh fakta hukum akan dibuka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Peliput: Raden






