DetailNews.id, Cilacap – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan serta penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memeriksa delapan pejabat di lingkungan RSUD Cilacap sebagai saksi, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Banyumas sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan suap/gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari dugaan perintah Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, kepada Sekda Cilacap, Sadmoko, untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah.
Dana tersebut disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda, serta kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko bersama sejumlah pejabat daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III. Dalam rapat itu disepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat kemudian meminta setoran uang dari berbagai perangkat daerah dengan target total Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap diketahui memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perkara tersebut, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut delapan pejabat RSUD Cilacap yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK:
- Anggi Apriansyah Purwanto
- Taufik Alhidayah
- Supriati
- Tri Yuni Riyanti
- Budiono
- Hendriyanto Dwi Wahyudi
- Fina Febiyanti
- Iwan Yulis Setiawan





