
detail.newsid.Enrekang,28 juni 2026.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Enrekang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam menjaga marwah organisasi serta menegakkan konstitusi PMII.
Sikap ini kami ambil setelah mencermati kondisi kepemimpinan PKC PMII Sulawesi Selatan yang menurut penilaian kami telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar organisasi dan tidak dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi PMII.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan PC PMII Enrekang, Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan diduga telah memenuhi unsur ketidakaktifan sebagai pengurus selama beberapa bulan, baik dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, melakukan konsolidasi organisasi, maupun menggerakkan agenda-agenda strategis PKC. Kondisi tersebut menyebabkan terhambatnya roda organisasi, melemahnya koordinasi dengan cabang-cabang, serta tidak optimalnya pelaksanaan program kerja PKC PMII Sulawesi Selatan.
Keadaan tersebut, menurut penilaian kami, telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMII tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu, Pasal 3 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa personalia kepengurusan PKC dapat diberhentikan apabila tidak aktif selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, kondisi tersebut juga patut dievaluasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mengenai indikator ketidakaktifan pengurus, seperti tidak menjalankan tugas organisasi, tidak menggerakkan aktivitas kepengurusan, dan tidak melaksanakan fungsi organisasi secara efektif.
Atas dasar tersebut, PC PMII Enrekang mendesak Badan Pengurus Harian (BPH) PKC PMII Sulawesi Selatan agar segera melaksanakan rapat pleno sesuai mekanisme organisasi untuk mengevaluasi kondisi kepengurusan serta mengambil langkah-langkah konstitusional, termasuk melakukan reshuffle kepengurusan apabila forum pleno menilai syarat-syarat organisasi telah terpenuhi.
Selanjutnya, kami juga mendesak BPH PKC PMII Sulawesi Selatan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) sebagai forum konstitusional tertinggi di tingkat koordinator cabang. Penyelenggaraan Konkoorcab tidak boleh terus ditunda karena forum tersebut merupakan sarana evaluasi kepemimpinan sekaligus menentukan arah organisasi secara demokratis dan sesuai dengan AD/ART PMII.
Mosi tidak percaya ini bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sikap organisasi yang lahir dari komitmen untuk menjaga marwah PMII, menegakkan supremasi konstitusi, dan memastikan bahwa setiap pemegang amanah organisasi menjalankan tugasnya sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
PC PMII Enrekang mengajak seluruh kader PMII se-Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal tegaknya AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. Tidak boleh ada satu pun pengurus yang berada di atas konstitusi organisasi. PMII harus dipimpin oleh kepemimpinan yang aktif, bertanggung jawab, dan hadir bersama kader dalam setiap dinamika perjuangan.






