DetailNews.id, Boltim – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang mematangkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) Tahun 2027 melalui forum konsultasi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.
Kegiatan yang menjadi bagian dari proses penyusunan dan pemutakhiran RIPPM KUD Nomontang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Tutuyan, Jumat (02/10/2026).
Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, saran, usulan dan aspirasi terkait rencana pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2027.
Penyusunan program turut mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, sehingga program yang dirancang diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Boltim yang diwakili Asisten II Setda Boltim, Haris Pratama Sumanta, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronal Rumagit.
Turut hadir sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas PUPR Kabupaten Boltim.
Selain itu, forum melibatkan Camat Modayag, Pemerintah Desa Lanut, BPD, perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa.
Dari unsur masyarakat, peserta yang terlibat mencakup perwakilan penerima manfaat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan perempuan dan pemuda, kelompok tani dan kelompok usaha masyarakat, pelaku UMKM, hingga pemilik atau penggarap lahan terkait.
Sementara dari internal KUD Nomontang turut dilibatkan unsur pengawas serta tim dan penanggung jawab PPM.
Ketua KUD Nomontang, Marlon Lombaan, mengatakan penyusunan RIPPM Tahun 2027 diharapkan menjadi dasar dalam merancang program pemberdayaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.
“RIPPM ini kami harapkan menjadi peta jalan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, masukan dari pemerintah, pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat yang berkelanjutan,” ujar Marlon.
Ia menegaskan, pemberdayaan masyarakat perlu diarahkan pada penguatan kapasitas dan kemandirian, sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam mengembangkan potensi lokal.
“Kita ingin program PPM tidak berhenti pada kegiatan, tetapi menghasilkan dampak. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, sampai melihat hasil dari program yang dilaksanakan,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah agenda, mulai dari pemaparan RIPPM KUD Nomontang, rencana program PPM 2027, identifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat, hingga penyampaian masukan dari para pemangku kepentingan.
Pembahasan juga mencakup penentuan program prioritas serta sinkronisasi program berdasarkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat. Hasil konsultasi selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan kesimpulan dan tindak lanjut program.
Melalui konsultasi tersebut, KUD Nomontang menargetkan RIPPM Tahun 2027 dapat disusun secara lebih partisipatif, terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Forum ini sekaligus diharapkan memperkuat sinergi antara KUD, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar kegiatan.
Peliput : Dayat




