DetailNews.id, Tarakan – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM Bank Muamalat di Kota Tarakan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tarakan.
Kasus ini bermula saat pihak Bank Muamalat Tarakan menerima notifikasi dari sistem monitoring pusat bahwa mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, dalam kondisi offline pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, kondisi mesin ATM diketahui telah mengalami kerusakan. Pintu ruang ATM tampak rusak, layar monitor pecah, hingga pintu brankas ATM diduga dipotong menggunakan alat tertentu.
Pihak bank kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mendapati seorang pria diduga melakukan aksi percobaan pencurian disertai pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, Bank Muamalat Tarakan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AP alias ADI (40), warga Karang Anyar, Tarakan Barat.
Pelaku diketahui bukan orang baru dalam kasus kriminal. Polisi menyebut AP merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan.
Perburuan pelaku pun dilakukan secara intensif. Hasilnya, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, saat diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan sekaligus percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah membobol Toko Roti Boy di kawasan THM samping KFC Tarakan.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak kawasan Karang Anyar. Barang bukti tersebut berupa satu unit gerinda merek RYU warna hijau dan satu batang besi pembengkok sepanjang sekitar 75 sentimeter.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk gelar perkara dan penetapan tersangka.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Peliput: Raden





