DetailNews.id, Tarakan – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 untuk membahas legalisasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Forum ini mempertemukan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi teknis terkait kepelabuhanan.
FKP digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (29/9/2026). Tema yang diangkat yakni “Legalisasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)”.
Camat Tarakan Utara Sisca Maya Crenata mengatakan forum tersebut digelar salah satunya karena adanya permohonan perusahaan terkait legalisasi dokumen keabsahan lahan terminal yang berada di wilayah Tarakan Utara.
“Latar belakang daripada kegiatan hari ini adalah adanya permohonan dari perusahaan untuk legalisasi dokumen keabsahan atas lahan terminal yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Utara,” kata Sisca.
Menurutnya, FKP menjadi ruang untuk memastikan proses pelayanan administrasi berjalan transparan sekaligus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Itulah latar belakang kami sehingga warga atau masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap legalisasi dokumen keabsahan atas lahan terminal yang berada di wilayah Tarakan Utara bisa kita akomodir dengan hati yang tenang dan pastinya payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Sisca berharap forum tersebut menghasilkan kesepahaman yang tidak hanya berlaku di Kecamatan Tarakan Utara, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi kecamatan lainnya.
“Pastinya hari ini akan melahirkan satu komitmen, satu kesepakatan yang bukan hanya di Tarakan Utara, tapi juga untuk kecamatan yang lain,” tambahnya.
FKP turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, pemerintah kelurahan se-Kecamatan Tarakan Utara, akademisi UBT, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat, ketua RT, serta perwakilan pelaku usaha.
Instansi teknis yang hadir antara lain KSOP Kelas II Tarakan, Dinas Perhubungan, PTSP, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Koramil, Polsek, Pos AL, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babinpotmar, serta insan media.
Pelaksanaan FKP mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Baku Tata Cara Pelaksanaan FKP.
Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Permenhub Nomor 1 Tahun 2026, Perwali Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2024, Perwali Nomor 89 Tahun 2020, serta Keputusan Dirjen Hubla Nomor A.175/A1308/DJPL terkait perizinan TUKS melalui Sistem Maritime Hub.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Ilyas, yang membuka kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Kecamatan Tarakan Utara melibatkan berbagai pihak.
“Ini sebagai fokus pengantar diskusi kita terkait dengan terminal. Tetapi saya lihat tadi dalam laporan Ibu Camat, bentuk harapan kita ada sosialisasi terkait dengan jenis-jenis layanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan,” kata Ilyas.
Dia menilai keterlibatan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini tentu sangat penting dan saya kira yang hadir pada hari ini, kita telah melakukan upaya maksimal dalam kaitannya dengan keterlibatan semua pihak, baik unsur pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha untuk hal-hal yang sifatnya peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah juga mendorong agar proses legalisasi TUKS tetap memperhatikan ketentuan hukum, kondisi lokasi, aspek keselamatan, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Peliput: Raden




