DetailNews.id – Dinamika politik Kabupaten Bolaang Mongondow sudah mendekati penghujungnya. Hal ini berdasarkan agenda sidang kedua mendengarkan pihak pemberi keterangan dan termohon digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Menariknya, seluruh dalil yang disodorkan pihak pemohon terendus akan gugur dengan sendirinya. Pasalnya, dalil bantahan yang diutarakan pihak terkait dan termohon memiliki kekuatan hukum dan sesuai fakta yang terjadi.
Di dalam persidangan Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta, Irfan Pakaya, menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan Yusra Alhabsyi sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow telah dipenuhi secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pakaya menyampaikan bahwa Yusra Alhabsyi telah melengkapi dokumen, termasuk surat pengunduran diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara. “Surat pengunduran diri tersebut telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada 28 Agustus 2024, sebelum pendaftaran pasangan calon,” ujar Pakaya di hadapan panel hakim MK.
Lawyer muda yang sarat akan pengalaman itu juga membantah tudingan bahwa Yusra Alhabsyi tidak mengundurkan diri dari jabatan DPRD periode 2024-2029. “Yusra Alhabsyi tidak menghadiri pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029. Ini membuktikan bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan diproses oleh instansi terkait,” tegas lagi Pakaya.
Menurutnya, yang dipermasalahkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh, adalah tidak berdasar. “KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan pihak terkait telah memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Arif Suherman, menyatakan bahwa Yusra Alhabsyi telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 27 Agustus 2024 dan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Sulawesi Utara pada 28 Agustus 2024. “KPU juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait pengunduran diri ini, dan semuanya dinyatakan telah sesuai prosedur,”ungkap Arif, seraya menyebutkan KPU Bolmong memastikan bahwa persetujuan pengunduran diri Yusra Alhabsyi dari posisinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Senada dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit selaku pemberi keterangan juga mengatakan hal yang sama.
“Semua persyaratan pasangan calon nomor urut 2 telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Semua dokumen sudah diverifikasi, dan tidak ada lagi permasalahan pada saat diumumkannya calon pada 22 September 2024,” ujar Mokodompit.
Sebelum sidang berakhir Kuasa Hukum Paslon nomor 2 Irfan Pakaya berharap bahwa keputusan akhir MK dapat menjadi landasan yang memperkuat keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Bolaang Mongondow. “Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta-fakta ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil,”terang Pakaya.
Terinformasi dalam waktu dekat MK akan mengeluarkan keputusan apakah sengketa Pilkada Bolmong ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***