BerandaBoltimMaterial Proyek Jalan Tutuyan III Dipertanyakan, Aktivitas Galian C Sungai Togid Disorot

Material Proyek Jalan Tutuyan III Dipertanyakan, Aktivitas Galian C Sungai Togid Disorot

DetailNews.id, Boltim – Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, material batuan dan pasir yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut disinyalir berasal dari aktivitas pengambilan galian C tanpa izin di aliran Sungai Togid.

Dugaan tersebut mencuat setelah penelusuran lapangan detailnews.id pada Sabtu (7/11/2026) menemukan aktivitas pengambilan material batuan dan pasir di aliran sungai Desa Togid. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan kebutuhan material proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut legalitas sumber material, kepatuhan terhadap aturan pertambangan, serta pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Boltim, Julkifli Mokoagow, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa material galian C untuk pekerjaan konstruksi wajib berasal dari sumber yang memiliki izin.

“Penggunaan material galian C harus memiliki izin, bukan yang ilegal,” tegas Julkifli.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memastikan legalitas material yang digunakan dalam setiap proyek pembangunan, terlebih pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sri Olivia Hirawati Mamonto, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan bukan merupakan kewenangan instansinya.

Menurut Sri, pengawasan kegiatan pertambangan galian C berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi menyatakan bahwa material yang digunakan diperoleh dari pihak penyedia.

Namun, asal-usul material tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk identitas penyedia, lokasi pengambilan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar distribusi material ke lokasi proyek.

Papan Informasi Proyek Belum Terpasang

Selain persoalan sumber material, transparansi proyek pembangunan jalan Desa Tutuyan III juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan, belum terlihat papan informasi proyek terpasang. Kondisi ini membuat masyarakat belum dapat mengetahui secara terbuka identitas pelaksana, nilai kontrak, maupun besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jalan tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Perlu Pemeriksaan Legalitas dan Dampak Lingkungan

Dugaan pengambilan material tanpa izin dari aliran sungai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Aktivitas pengambilan batuan dan pasir yang tidak terkendali dapat memicu perubahan alur sungai, erosi, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi.

Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas lokasi pengambilan material di Sungai Togid perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang. Penelusuran juga perlu mencakup dokumen penyediaan material dan kesesuaiannya dengan kebutuhan proyek.

Pemerintah daerah, instansi teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan aktivitas pengambilan material di Sungai Togid belum terkonfirmasi secara resmi. Dugaan keterkaitan material tersebut dengan proyek pembangunan jalan Desa Tutuyan III juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

detailnews.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan kepentingan publik.

Peliput : Amingsih

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments