BerandaDumaiMediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, Kepastian KSO Agrinas Masih Menggantung

Mediasi Tak Hasilkan Kesepakatan, Kepastian KSO Agrinas Masih Menggantung

DetailNews.id, Dumai – Kepastian pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, masih belum menemui kejelasan. Mediasi yang difasilitasi Polres Dumai pada Kamis (15/10/2026) belum menghasilkan kesepakatan antara PT Permata Kencana Utama (PKU) dan PT Mutiara Naga Indonesia (MNI), dua pihak yang dikaitkan dengan penugasan kerja sama operasional (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Belum adanya kesepakatan membuat persoalan kewenangan pengelolaan kebun, keabsahan dokumen penugasan, hingga pelaksanaan instruksi operasional masih menjadi pertanyaan. Di tengah konflik tersebut, nasib para pekerja juga menjadi perhatian karena muncul informasi bahwa sebagian pekerja MNI telah sekitar tiga bulan tidak beraktivitas.

Mediasi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Dumai, dengan dipandu Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abd. Rahman. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Agrinas, PKU, dan MNI dengan tujuan meredam ketegangan serta mencegah terjadinya bentrokan susulan di lapangan.

Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang menjalankan operasional kebun.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan Agrinas, Rici Manulang, disebut menyampaikan bahwa kebun sawit yang dikelola MNI merupakan milik Agrinas. Pernyataan itu memicu perdebatan, terutama mengenai kedudukan surat penugasan sementara yang menjadi dasar MNI menjalankan kegiatan KSO.

Rici juga disebut belum dapat memastikan keaslian atau keabsahan surat penugasan MNI dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Agrinas pusat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi penugasan yang diterbitkan atas nama perusahaan. Terlebih, berdasarkan informasi dalam pemberitaan sumber, terdapat dua surat penugasan sementara yang dikaitkan dengan pengelolaan kebun yang sama.

PKU disebut memiliki Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN.VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Sementara itu, MNI disebut mengantongi Surat Penugasan Sementara Nomor 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 yang dikaitkan dengan penerbitan oleh Direktur Operasional Agrinas, Tuhu Bangun.

Keberadaan kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Surat penugasan PKU juga dipersoalkan karena diduga tidak dilengkapi cap atau stempel perusahaan. Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan dokumen itu palsu atau tidak sah. Pemeriksaan dokumen asli, kewenangan pejabat penerbit, serta konfirmasi resmi dari Agrinas diperlukan untuk memastikan statusnya.

Di sisi lain, kedudukan surat penugasan MNI juga belum memperoleh kejelasan dalam mediasi tersebut.

Agrinas diharapkan memberikan penjelasan tertulis mengenai status kedua surat, termasuk apakah terdapat perubahan penugasan, pencabutan, pembatasan kewenangan, atau keputusan lain yang menjadi dasar pengelolaan kebun.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai instruksi Agrinas kepada PKU untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di areal kebun yang disengketakan.

Dalam dokumen dan keterangan yang dikutip pemberitaan sumber, instruksi tersebut disebut mencakup penghentian pemanenan tandan buah segar (TBS), pemeliharaan tanaman, pengangkutan hasil produksi, serta kegiatan operasional lainnya.

Namun, pemberitaan sumber menyebut aktivitas pemanenan oleh PKU masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Pada malam 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, empat unit truk disebut memasuki kawasan kebun. Tiga truk di antaranya dikabarkan keluar dari lokasi dengan muatan TBS pada dini hari berikutnya.

Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lapangan, catatan pengangkutan, dokumen penjualan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Apabila aktivitas itu berlangsung setelah instruksi penghentian diterbitkan dan masih berlaku, Agrinas perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah telah ada evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Kejelasan mengenai tanggal efektif instruksi, batas areal yang dimaksud, serta pihak yang bertanggung jawab mengawasi operasional menjadi penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Peran perwakilan Agrinas dalam sengketa ini turut menjadi perhatian. Sumber pemberitaan menyebut Rici Manulang mendampingi PKU ketika memasuki kawasan kebun yang juga diklaim dikelola MNI. Sementara dalam mediasi, ia disebut belum dapat memastikan keabsahan surat penugasan MNI.

Rangkaian informasi tersebut memunculkan dugaan ketidakkonsistenan dalam perlakuan terhadap kedua pihak. Namun, dugaan keberpihakan itu belum dapat dipastikan tanpa klarifikasi langsung dari Rici Manulang maupun Agrinas.

Karena itu, penjelasan terbuka dari perusahaan diperlukan untuk menjawab dasar tindakan masing-masing pihak dan memastikan seluruh keputusan didasarkan pada dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara, Agrinas perlu memastikan bahwa setiap penugasan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekeliruan administrasi, koreksi perlu dilakukan. Begitu pula apabila terdapat dugaan pelanggaran instruksi operasional, penanganannya harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif.

Perselisihan pengelolaan kebun tersebut disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan kembali memanas pada Oktober. Menurut informasi dalam pemberitaan sumber, situasi di lapangan bahkan sempat diwarnai bentrokan fisik sehingga membutuhkan pengamanan aparat Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

Di tengah persoalan kewenangan dan administrasi penugasan, keberlangsungan pekerjaan masyarakat menjadi hal yang tidak kalah penting.

Pemberitaan sumber menyebut pekerja MNI telah sekitar tiga bulan tidak beraktivitas. Apabila kondisi tersebut benar, dampaknya berpotensi dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarga mereka yang bergantung pada penghasilan dari kegiatan perkebunan.

Kehadiran aparat kepolisian diperlukan untuk menjaga keamanan dan mencegah bentrokan. Namun, penyelesaian akar persoalan tetap membutuhkan keputusan administratif dan operasional yang jelas dari pihak yang berwenang.

Tanpa kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola kebun, konflik berisiko berlarut-larut dan memperbesar dampak sosial bagi para pekerja.

Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Agrinas perlu menjelaskan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum memperoleh kepastian.

Pertama, status dan keabsahan kedua surat penugasan sementara yang dikaitkan dengan PKU dan MNI. Kedua, dasar administratif penetapan masing-masing pihak sebagai pelaksana KSO. Ketiga, status instruksi penghentian operasional PKU beserta hasil pengawasannya.

Selain itu, transparansi mengenai catatan produksi, pengangkutan, dan penjualan TBS selama masa sengketa juga diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban hasil kebun.

Langkah pengamanan aset dan perlindungan pekerja turut menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik, sehingga aktivitas di lapangan tidak kembali memicu ketegangan.

Dalam pemberitaan sumber disebutkan Agrinas berencana memanggil seluruh vendor untuk membahas persoalan tersebut. Namun, jadwal dan lokasi pertemuan lanjutan belum diinformasikan.

Mediasi berikutnya diharapkan tidak hanya menjadi forum pertukaran keterangan, tetapi juga menghasilkan keputusan tertulis mengenai kewenangan pengelolaan kebun, status penugasan, pengawasan operasional, dan langkah pencegahan bentrokan.

Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi di Mapolres Dumai memperlihatkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan penjelasan dan keputusan yang terukur. Kepastian administrasi, pertanggungjawaban hasil produksi, serta perlindungan pekerja perlu menjadi bagian dari penyelesaian.

Peliput: Nazli

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments