Selasa, Mei 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungMobil Dinas Camat Lesat Disorot, Oknum P3K Diduga Pakai Pribadi, Advokat Desak...

Mobil Dinas Camat Lesat Disorot, Oknum P3K Diduga Pakai Pribadi, Advokat Desak Penegakan Hukum

DetailNews.id, Bitung — Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, mobil dinas milik Camat Lembeh Selatan menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk kepentingan pribadi. Selasa (5/5/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan operasional pemerintah tersebut lebih sering berada di tangan oknum berinisial FD alias Ferdi, yang bukan pejabat struktural. Bahkan, mobil dinas itu disebut kerap terparkir di kediaman pribadi dan digunakan untuk aktivitas non-kedinasan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut bahkan kerap terparkir di kediaman pribadi oknum FD, bukan di kantor kecamatan sebagaimana mestinya.

“Itu mobil Pak Camat bukan dia yang pakai. Justru oknum FD yang pakai sehari-hari. Kendaraan itu sering parkir di rumahnya, bahkan dipakai antar keluarga. Sementara Pak Camat malah sering terlihat hanya menggunakan sepeda motor,” ungkap sumber.

Lebih jauh, sumber tersebut menyebut kondisi ini telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat Lembeh Selatan, bahkan memunculkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan di wilayah tersebut.

“Orang-orang sudah mulai bertanya-tanya. Kenapa fasilitas negara bisa dipakai pribadi seperti itu. Bahkan ada yang menyebut seolah-olah mobil itu milik pribadi oknum tersebut,” tambahnya.

Namun, Camat Lembeh Selatan, Rafles Masoara, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas masih berada dalam kendali dan atas instruksinya.

“Itu tidak benar. Semua penggunaan kendaraan sesuai petunjuk saya. Setiap pagi mobil tetap diperintahkan berada di kantor camat untuk operasional,” ujar Rafles saat dikonfirmasi

Ia juga menjelaskan alasan tidak selalu menggunakan mobil dinas, terutama terkait kondisi geografis Lembeh dan mobilitas lintas wilayah.

“Kalau kegiatan di wilayah Lembeh, saya gunakan mobil dinas. Tapi kalau ke Bitung, saya menyesuaikan jadwal Kapal ferry. Sesekali saya pakai motor agar lebih fleksibel,” jelasnya.

Menanggapi polemik tersebut, advokat muda Lembeh Selatan, Christianto Janis, SH, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Penggunaan mobil dinas sudah diatur tegas dalam regulasi. Tidak bisa dipakai seenaknya, apalagi untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Christianto.

Ia menekankan bahwa aturan terkait aset negara bukan sekadar kebijakan pimpinan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.

“Ini bukan soal kebijakan personal. Regulasi itu wajib dipatuhi. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, maka itu masuk pelanggaran disiplin berat dan berpotensi berimplikasi hukum,” ujarnya.

Christianto juga mengingatkan bahwa dalih penggunaan oleh sopir sekalipun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalaupun yang bersangkutan hanya sopir, penggunaan kendaraan dinas tetap harus sesuai aturan, bukan dianggap hal biasa tergantung instruksi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun dialihkan kepada pihak yang tidak berwenang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan fasilitas, hingga hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah di tingkat kecamatan. Desakan transparansi dan klarifikasi terbuka pun menguat dari masyarakat Lembeh Selatan.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments