DetailNews.id, Ternate – Pernyataan Menteri Agama Kholil Yaqut yang jadi topik pembahasan di media sosial, Mendapat tanggapan positif sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Salah satunya Nahdatul Ulama Maluku Utara.
Sebelumnya, Menag mengeluarkan edaran nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola, hal ini menjadi kontroversi dari berbagai kalangan yang di bahas di media sosial.
Menurut Ketua NU Maluku Utara Sarbin Sahe, S.Ag M.Pdi, Edaran dari Kementrian Agama nomor 5 tahun 2022 bertujuan baik, sehingga harus di pahamai secara utuh. “Edaran tersebut merupakan tanggung jawab negara terhadap pembangunan kehidupan beragama, sekalian sebagau bentuk layanan, bimbingan dan edukasi dalam rangka peningkatan tata kelola kemasjidan,” kata Sarbin
Terkait dengan pernyataan Mentri Agama Kholil staquf yang beredar di media sosial, Ketua Nu Malut menjelaskan, Menag tidak bermaksud membandingkan suara Adzan dan suara gonggongan anjing lebih dari itu tidak ada niat menyakiti umat islam sebab, hanya melanjutkan aturan sebelumnya. “Kita jangan terprovokasi dengan adanya isu isu di media sosial yang nantinya merusak silaturahmi antar umat islam sendiri,” jelas Sarbin Sahe.