DetailNews.id, Tarakan – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan, mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kaltara.
Program tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026. Salah satu kebijakan yang diberikan yakni penghapusan denda administrasi PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie, menyampaikan program pemutihan tidak sekadar menjadi rangkaian seremonial HUT Kaltara. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak.
“Program dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-14 Provinsi Kalimantan Utara. Pemprov ingin momentum ini dijadikan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Syaiful, Rabu (30/9/2026).
Khusus penghapusan denda PKB, program pemutihan berlaku selama satu bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Penghapusan tersebut mencakup denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapus selama periode program.
Syaiful menegaskan tidak ada batasan berapa lama kendaraan memiliki tunggakan pajak. Masyarakat yang memiliki tunggakan pada tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya tetap dapat memanfaatkan program tersebut.
“Tidak ada batasan tunggakan. Jadi waktu kapan pun boleh. Kalau misalkan ada yang mati bulan Februari, manfaatkan kesempatan ini untuk membayar,” katanya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Kaltara juga memberikan keringanan berupa pengurangan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.
Kebijakan khusus mutasi tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Program ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltara agar melakukan mutasi masuk.
Berdasarkan data terakhir Samsat Tarakan, jumlah wajib pajak kendaraan di Kota Tarakan mencapai sekitar 214 ribu kendaraan, terdiri dari sekitar 194 ribu kendaraan roda dua dan 20 ribu kendaraan roda empat.
Syaiful mengatakan angka tersebut merupakan data terakhir yang dimiliki Samsat dan masih terus bertambah. Program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Kita berharap dengan adanya program ini memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, terutama untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Kota Tarakan,” tuturnya.
Menurutnya, program pemutihan tetap berkaitan dengan target penerimaan pajak. Namun, target penerimaan bukan menjadi satu-satunya tujuan kebijakan tersebut.
Pemutihan lebih diarahkan sebagai stimulus bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda keterlambatan.
“Kalau berbicara target sebenarnya banyak juga yang tidak membayar pajak karena dendanya. Dengan adanya kesempatan ini, kita mengharapkan masyarakat merasa terbantu untuk membayar,” ungkapnya.
Ia optimistis insentif tersebut dapat mendorong penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Peliput: Raden




