spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMinutPanwaslu Kecamatan Kauditan Open Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024

Panwaslu Kecamatan Kauditan Open Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024

DetailNews.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panwaslu Kecamatan Kauditan telah memulai proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan jalannya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kauditan, Ronald M Tileng S.H, menjelaskan bahwa perekrutan Pengawas TPS dilakukan secara terbuka dan transparan. “Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara,” ujar Ronald.

Perekrutan ini akan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga wawancara. Pendaftar diharapkan memiliki integritas, netralitas, dan pengetahuan dasar tentang pemilu. “Kami mencari individu yang berkomitmen untuk menjaga netralitas dan siap bekerja keras pada hari pemungutan suara,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi PTPS, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kauditan.

Berikut Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.

Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada

  1. Persyaratan pendaftaran:
  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

2. Berkas pendaftaran:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermeterai 10.000.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments