DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026. Rapat koordinasi internal digelar di Ruangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dengan dihadiri Kasatpol PP, Kadis Perdagangan, Kadis Perhubungan, dan pejabat terkait, Rabu (4/2/2026) lalu.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dibahas secara komprehensif, mulai dari pola penataan lapak, akses keluar-masuk, pengaturan parkir, kebersihan, hingga pengamanan. Namun ditegaskan, Pemkot hanya berperan sebagai fasilitator penyediaan lokasi, sedangkan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab pihak Asosiasi yang mengajukan permohonan resmi dan memenuhi persyaratan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota untuk Pasar Senggol adalah area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Penetapan lokasi ini merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda untuk memastikan penataan yang lebih terkoordinasi.
“Lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota berada di eks RS Datoe Binangkang. Sampai saat ini belum ada Asosiasi yang mengajukan proposal. Jika ada yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Noval. Ia menambahkan, permohonan pelaksanaan di luar lokasi yang telah direkomendasikan kemungkinan besar tidak akan disetujui untuk menjaga ketertiban dan pengendalian kegiatan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol sepenuhnya bergantung pada adanya pemohon resmi.
“Pemerintah hanya memfasilitasi tempat di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, kegiatan tidak akan dilaksanakan,” jelas Sahaya. Ia juga menambahkan bahwa sentralisasi lokasi bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota, agar pedagang pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha proporsional, sekaligus menghindari gangguan lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut evaluasi sebelumnya dan perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik. Dengan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemkot berharap Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Peliput : Owen/Yardi



