DetailNews.id, Tarakan – Putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang menjatuhkan pidana denda Rp10 juta kepada terdakwa berinisial D dalam perkara penganiayaan terhadap A (24), perempuan yang tengah hamil tujuh bulan, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Sidang yang digelar pada Jumat (19/6/2026) itu dipimpin hakim tunggal Doni Pribadi, SH., MH.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban ke SPKT Polres Tarakan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di rumah korban di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Timur.
Saat itu, D yang merupakan mantan suami siri korban datang dengan alasan ingin melihat anak yang masih berada dalam kandungan korban. Namun, kedatangan tersebut berujung cekcok hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami memar di tangan kanan dan bahu kanan serta merasakan nyeri pada kaki kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Tarakan. Namun, vonis berupa pidana denda Rp10 juta yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak keluarga korban, Robinson Usat, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, terlebih korban sedang mengandung tujuh bulan.
“Kami kecewa dengan putusan hari ini. Menurut kami ini bukan perkara ringan. Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap datang ke rumah bahkan sampai masuk ke kamar. Ada dugaan penganiayaan dan perlakuan yang tidak pantas terhadap saudari kami,” kata Robinson yang juga Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kota Tarakan.
Korban dan terdakwa memang pernah hidup bersama sebagai pasangan. Namun, keduanya telah berpisah sehingga tidak ada alasan bagi pelaku untuk mendatangi rumah korban.
“Meskipun pernah menikah siri, itu tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan hal seperti ini,” ujarnya.
Menurut Robinson, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diajukan, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada korban. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat mengingat kondisi korban yang tengah hamil tujuh bulan.
“Dengan adanya bukti dan visum, seharusnya pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Apalagi korban sedang hamil tujuh bulan. Di mana rasa kemanusiaannya?” tegasnya.
Ia berharap putusan tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.
“Kami berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Dengan vonis yang hanya berupa pidana denda, kami khawatir hal ini justru menjadi preseden atau referensi yang kurang baik ke depan, seolah-olah perkara penganiayaan cukup diselesaikan dengan hukuman ringan. Padahal korban sedang hamil tujuh bulan dan telah mengalami luka. Kami berharap penegakan hukum ke depan lebih memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku,” tegas Robinson.
Lanjut Robinson, dugaan kekerasan terhadap korban bukan kali pertama terjadi. Namun, laporan baru dibuat setelah korban memutuskan berpisah dari pelaku.
“Kalau tidak ada kekerasan dan perlakuan yang tidak pantas, tidak mungkin seorang perempuan yang sedang hamil memilih berpisah. Tidak ada yang ingin rumah tangganya berakhir seperti ini, tetapi ketika ada kekerasan, lebih baik memilih berpisah,” katanya.
Meski kecewa dengan putusan tersebut, Robinson menegaskan pihak keluarga bersama LPADKT Kota Tarakan akan terus mendampingi korban dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan.
“Kami akan mencari jalan terbaik dan tetap mendampingi saudari kami agar kuat menghadapi persoalan ini,” pungkasnya.
Peliput: Raden






