DetailNews.id, Bitung — Polemik sengketa lahan di wilayah Makawidey, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kian memanas. Setelah mencabut plang aset yang dipasang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026, ahli waris petani penggarap bersama sejumlah warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI).
Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri secara transparan, khususnya terkait dasar hukum, data fisik dan yuridis, serta riwayat penguasaan tanah yang menjadi landasan penerbitan hak atas lahan tersebut.
Perwakilan ahli waris menyebut tanah yang kini menjadi objek sengketa telah dikuasai dan digarap keluarga mereka secara turun-temurun sejak tahun 1936. Klaim tersebut, menurut mereka, didukung sejumlah dokumen administrasi pertanahan, mulai dari surat ukur, peta bidang, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), keterangan saksi sejarah, hingga dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan setempat.
“Yang kami minta bukan sekadar penjelasan, tetapi audit yang menyeluruh dan independen. Semua dokumen yang menjadi dasar lahirnya Hak Pakai hingga SHGB Nomor 1 PT AMI harus dibuka secara terang agar publik memperoleh kepastian,” kata perwakilan ahli waris.
Masyarakat meminta audit dilakukan terhadap seluruh tahapan penerbitan hak atas tanah, mulai dari proses permohonan, penelitian data fisik dan yuridis, pengukuran, penetapan batas, perubahan status hak, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
Menurut mereka, langkah audit diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jika seluruh proses penerbitan hak dilakukan sesuai aturan, maka hasil audit harus diumumkan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan administrasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain meminta audit pertanahan, masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.
Bagi ahli waris petani penggarap, persoalan ini tidak semata berkaitan dengan status kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan nasional serta kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan.
Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi perhatian lebih luas karena menyentuh isu perlindungan hak masyarakat, transparansi administrasi pertanahan, dan akuntabilitas lembaga negara dalam penerbitan hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN maupun pihak yang terkait dengan penerbitan Hak Pakai dan SHGB Nomor 1 atas nama PT Awani Modern Indonesia di Makawidey belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit yang disampaikan ahli waris dan masyarakat.
Peliput : ical






