DetailNews.id – Dibawah komando AKBP. Tomy Bambang Souissa SIk, melalui Satuan reserse Narkoba Kepolisian resor minahasa telah melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pemakai Narkotika jenis Obat tryhexipenidil yang berinisial F.M 38 tahun warga kelurahan rerewokan kecamatan tondano barat kabupaten minahasa.
F.M Ditangkap berikut barang bukti Obat trihexipenidil berjumlah 3.600 butir dan uang hasil penjualan barang haram ini, sejumlah 300 ribu rupiah di kelurahan renegetan kecamatan tondano barat pada pukul 20.00 wita oleh anggota Satres Narkoba yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Sebelumnya itu ,F.M juga pernah di tangkap pada bulan april tahun 2020 dalam kasus yang sama dengan kepemilikan 1200 butir obat jenis yang sama dan sempat di jerat dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara itu, dan akhirnya bebas pada bulan desember sebagaimana di sampaikan Kasatres Narkoba IPTU. Erween M.R.Tanos SE.SH saat di wawancarai wartawan selasa (27/07/2021).
Kepada wartawan , Kasat Erween menambahkan bahwa, perbuatan pelaku untuk yang kedua kalinya ,” Ini perbuatan pelaku yang kedua kalinya dengan jumlah yang lebih besar 3600 butir dari yang sebelumnya di tahun 2020 hanya berjumlah 1200 bitir ,” ujar Erween
Hingga saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik Satres Narkoba Polres Minahasa.
(HSH)