DetailNews.id, Morowali – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlangsung di Kendari pada 12–22 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan utuh dari unsur serikat pekerja/buruh. Kedua belah pihak diharapkan kembali membuka ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan dalam perundingan tersebut.
Sekretaris DPC F. Lomenik KSBSI Kabupaten Morowali, Bernard Rolensius Siahaan, mengatakan perundingan tersebut diikuti 13 delegasi dari unsur serikat pekerja/buruh di kawasan PT IMIP.
Menurut Bernard, perundingan PKB idealnya menghasilkan kesepakatan bersama yang tidak merugikan pekerja maupun pengusaha. Karena itu, perbedaan pandangan yang belum terselesaikan diharapkan tidak menjadi penghambat untuk mencapai kesepakatan.
“Harapan kami, ada upaya dari kedua belah pihak, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja/buruh yang belum mencapai kesepakatan, untuk mengambil langkah-langkah agar bisa bersepakat,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dia menilai, PKB merupakan kesempatan bagi pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama merumuskan kebijakan perusahaan. Dalam proses tersebut, hak, kepentingan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi perusahaan.
Bernard berharap penyelesaian perbedaan dalam perundingan dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk jalur perselisihan hubungan industrial. Selain itu, kedua belah pihak juga dapat membuka kembali ruang diskusi untuk mencari titik temu.

Menurutnya, kesepakatan dalam PKB membutuhkan proses dan tahapan. Iktikad baik, sikap saling memahami, serta penghormatan terhadap posisi masing-masing pihak menjadi faktor penting untuk mencapai hasil yang dapat diterima bersama.
“Yang paling penting, hindari saling curiga dan mencurigai serta sikap negatif thinking, supaya kesepakatan itu bisa tercapai,” katanya.
Harapkan PKB Lebih Baik
Bernard menyebut pekerja/buruh di kawasan PT IMIP berharap adanya kesepakatan dalam perubahan PKB maupun keberlanjutan PKB berikutnya. Dengan demikian, isi perjanjian kerja bersama dapat terus diperbaiki secara bertahap.
Dia menilai, proses perundingan seharusnya tidak berhenti pada ketidaksepakatan. Sebaliknya, komunikasi dan keterbukaan perlu terus dibangun agar perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Semoga ada jalan demi tercapainya sebuah kesepakatan, agar kita tidak stagnan di PKB sebelumnya,” tuturnya.
Bernard menegaskan, pihaknya berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menjaga solidaritas dan terus mengupayakan tercapainya kesepakatan demi kepentingan pekerja/buruh serta keberlangsungan hubungan industrial di kawasan PT IMIP.
Peliput: Raden




