BerandaJatengPolres Pemalang Tuntaskan Perkara ITE Jatingarang Melalui Restorative Justice

Polres Pemalang Tuntaskan Perkara ITE Jatingarang Melalui Restorative Justice

DetailNews id, Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat ramai di media sosial. Perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan perkara bermula dari laporan keluarga korban terkait pesan WhatsApp bernada tidak pantas yang diduga dikirimkan DAS (38) kepada anak korban pada Januari hingga Juli 2026.

“Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” ujar AKP M. Faizal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus membuka ruang mediasi bagi kedua pihak. Proses penyelesaian turut disaksikan Kepala Desa Jatingarang dan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang.

Dalam kesepakatan damai, DAS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga. Ia juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaan di yayasan tempatnya bertugas serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim menegaskan, apabila kesepakatan tersebut dilanggar, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Peliput : Alwi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments