DetailNews.id, Talaud – Lagi, Polres Talaud amankan 552 liter Minuman Beralkohol(Minol) di Kabupaten Talaud. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polres Kepulauan Talaud tahun 2022 melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak ada ijin penjualan dari berbagai tempat penjualan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga dari Kapal penumpang dan Ferry.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Dasvery Abdi yang didampingi Kasad Narkoba Iptu Berti Polii dan Kasie Humas AKP Olden Arunde dalam jumpa pers di Mapolres Talaud, lalu menerangkan, minuman beralkohol berbagai merek tersebut berhasil diamankan dalam Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 23 – 25 februari 2022.
” Razia terkait dengan pemberantasan peredaran miras dilakukan dalam rangka cipta kondisi untuk meminimalisir terjadinya ganguan kamtibmas akibat menkonsumsi miras. Karena akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana dan korban laka-lantas semuanya berawal dari yang bersangkutan sudah menkonsumsi miras,” ujar Kapolres kepada awak media.
Lanjutnya, jenis- jenis miras yang diamankan dari tempat yang tidak berijin di wilayah hukum Polres Talaud dan dari kapal penumpang serta ferry berupa captikus 552 liter, segaran sari 263 botol, bir bintang 196 botol dan guiness 200 botol.
Berbagai jenis minuman beralkohol yang berhasil dijaring dalam giat KRYD.“Sehubungan dengan adanya giat paskah nasional yang akan dipusatkan di Talaud yang rencananya akan dilaksanakan bulan april 2022, maka giat razia miras ini akan dilaksanakan secara rutin, agar situasi kamtibmas dalam pelaksanaan paskah nasional tahun 2022 situasi tetap aman dan kondusif,” bebernya.
Semoga pencegahan dan pemberantasan Minol tanpa ijin bukan hanya dilaksanakan oleh pihak Polri saja tapi dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Katanya. (SS)