DetailNews.id, Boltim – Sebanyak 58 bidang tanah milik warga di Kecamatan Modayag kini memiliki kepastian hukum setelah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (23/6/2026).
Penyerahan sertifikat merupakan bagian dari program strategis nasional hasil kolaborasi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Boltim dengan Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti legalitas kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Program ini hadir sebagai solusi atas kendala kepemilikan tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun namun belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikat ini adalah bukti legalitas yang juga dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi produktif untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” ujar Oskar.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pemerintah desa terus diperkuat agar target sertifikasi tanah di seluruh wilayah Boltim dapat tercapai.
“Kita ingin mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib sebagai fondasi penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL maupun layanan pendaftaran tanah lainnya.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat. Segeralah mendaftar jika belum memiliki sertifikat, agar tanah bapak dan ibu memiliki kekuatan hukum yang pasti dan terlindungi,” ujarnya.
Usai penyampaian sambutan, Bupati bersama jajaran pemerintah daerah dan tamu undangan menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat.
Sebanyak 58 sertifikat yang diserahkan terdiri dari 14 bidang di Desa Modayag Tiga, 23 bidang di Desa Liberia, dan 21 bidang di Desa Purworejo Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim beserta para asisten, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim, Kepala Dinas Perkimtan Boltim, Camat Modayag, Camat Modayag Barat, Camat Moat, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi dialog interaktif antara masyarakat dan pihak Kantor Pertanahan. Kesempatan itu dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan administrasi pertanahan, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga prosedur penerbitan sertifikat tanah.
Peliput : Amingsih






