DetailNews.id, Talaud – Polres Talaud bentuk pengamanan eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane Timur(Meltim), Senin (25/04/2021) pagi.
Kabag Ops Polres Kepulauan Talaud Kompol Dikson Malensang bersama Kasat Binmas AKP Yacobus Melalu selaku koordinator Pengamanan memimpin langsung kegiatan dengan melibatkan personil gabungan fungsi yakni Sabhara, Intelkam, Reskrim dan Satuan Lalu Lintas polres serta Polsek Melonguane bersama TNI.
Pengamanan yang dilaksanakan pada kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Melonguane terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Melonguane tanggal 11 April 2022 Nomor : 03/Pen.Eks/2022/PN Mgn Tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.
Adapun Panitera Pengadilan Negeri Melonguane yang hadir dipimpin oleh Rudy Supit, S.H bersama tim
“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini, hal tersebut berdasarkan surat dari pengadilan negeri melonguane tentang permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang berada di Kelurahan Melonguane Timur, dimana dalam pelaksanaan ini kami melibatkan Puluhan Personil Polres dan Polsek,” ungkap Kompol Dikson Malensang. Kegiatan yang dilaksanakan dimulai pukul 9.40 WITA sampai dengan Pukul 12.40 WITA tersebut, dimana mulai dari giat mediasi di Kantor Kelurahan Melonguane Timur, pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pemotongan Pohon Kelapa di Objek eksekusi.
Kendati sempat mendapat penolakan dari Termohon dilokasi, namun pelaksanaan eksekusi dapat terus dilaksanakan dengan mendapatkan Pengamanan dari Pihak Kepolisian.
Adapun pelaksanaan sebagai berikut :
1. Pukul 09.40 wita, dilaksanakan apel personil pengamanan.
2. Pukul 10.00 wita, Kasat Binmas Polres Kepl. Talaud dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan perihal pelaksanaan eksekusi lahan kintal dari PN Melonguane di lokasi tersebut.
3. Pukul 10.30 wita, bertempat di Kantor Lurah Melonguane Timur, atas permintaan dari pihak keluarga termohon Sdr. SMANGAT AMOS dilakukan mediasi antara pihak Termohon dan pihak Pemohon namun tidak mendapat kesepakatan / kesepahaman.
3. Pukul 12.30 wita, pelaksanaan eksekusi sebidang lahan kembali dilanjutkan dengan cara menebang 3 batang pohon kelapa.
2. Pukul 12.40 wita, Pembacaan Surat Keputusan Oleh Steive Watung, S.H sebagai berikut :
a. PENETAPAN : Nomor 3/ Pdt.Eks/2022/PN Mgn Jo Nomor 35/ Pdt.G/ 2002/ PN Than, “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Kami Ketua Pengadilan Melonguane telah membaca berkas perkara perdana putusan pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 35/PDT.G/2002/PN.THN dalam pekara anatar :
1. FINTJE RUMONDOR sebagai Penggugat /Pemohon eksekusi.
2. SMANGAT AMOS sebagai Tergugat/ Termohon Eksekusi.
b. Membaca pula surat permohonan pemohon eksekusi tanggal 20 Desember 2021, yang pada pokoknya memohon agar putusan pengadilan Negeri Tahuna Nomor :35/PDT.G/2002/PN.THN yang telah mempunyai kekuatan tetap dapat dilaksanakan.
c. Menimbang bahwa putusan pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 35/PDT.G/2002/PN.THN, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan untuk menjadi hukum bahwa Akte Jual Beli No.75/JB/1984 tanggal 8 September 1984 antara an. ARNOL JACOBUSselaku penjual denga an. FINTJE RUMONDOR selaku pembeli adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah kebun pekara yang terletak di Melonguane dengan batas-batasnya sebagaimana disebutkan di posita gugatan bukti satu dan kemudian disepakati pada saat pemeriksaan setempat mengenai kedudukan dan batas-batas adalah seperti gambar hasil pemeriksaan tempat sengketa adalah milik penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa pihak tergugat tidak berhak atas tanah kebun terperkara;
5. Menghukum kepada tergugat atau siapa saja yang beroleh hak dari padanya untuk segera keluar dari dalam tanah kebun terperkara dan menyerahkan kepada penggugat untuk di pakai dengan bebas dan leluasa;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp334.000 ( tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Tahuna diatas telah berkekuatan hukum tetap;
d. Menimbang bahwa Tergugat/Termohon Eksekusi telah dipanggil dengan patut oleh jurusita Pengadilan Negeri Melonguane masing-masing dengan relas panggilan anmaning tertanggal 13 Mei 2020 dan tanggal 4 Juni 2020 berdasarkan penetapan Anmaning Nomor : 35/PDT.G/2002/PN. THN,pada tanggal 28 April 2020, guna menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk diberi teguran (Anmaning) agar ia dalam tenggang waktu delapan hari sejak ditegur, bersedia secara sukarela melaksanakan isi putusan tersebut tetapi tergugat tidak hadir, Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon beralasan hukum maka patut dikabulkan, Menimbang pasal 207 RBg dan pasal-pasal yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
e. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Melonguanedan apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yangsah dengandisertai 2 (Dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan tergugat-tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas objek sengketa yang terletak di Melonguane Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud dengan batas-batas :
1. Utara dengan Jalan Raya.
2. Timur dengan Tergugat Dahulu dengan MARTJE SORE.
3. Selatan dengan MELSION LINDO, dahulu dengan POSTUS LINDO.
4. Barat dengan FRANHEIT LINDO, untuk diserakan kepada yang berhak yaitu penggugat untuk dipergunakan secara bebas.
Pelaksanaan Eksekusi sebidang tanah kintal yang berlokasi di Kel. Melonguane Timur berakhir pukul 13.10 WITA.(SS)