Oleh : Yahya Baba
(Ketua DPC Nasdem Morotai Selatan)
DetailNews.id – Proses tahapan Pilkades suda tidak lagi normatif, pasalnya tahapan dari tahapan yg di laksanakan sudah tidak lagi bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi suda berdasarkan keinginan atau selera.
Polemik Pilkades terlama se-Indonesia memberikan warning kepada pemerintah (PMD) gagal total (GATAL), penundaan Pilkades dengan alasan pencapaian vaksinasi sebagaimana yg di atur dalam perbup nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas puraturan bupati pulau Morotai nomor 30 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan. Pasal 51A ayat (4) yang mengatur soal syarat vaksin 90 % Dosis 1 dan 70 % Dosis 2, menunjukan jelas ketidak konsistensi pemerintah soal penanganan pencegahan Covid-19.
Pasalnya Pilkades, vaksin di jadikan sebagai syarat mutlak sementra kegiatan-kegiatan pemerintah daerah seperti Bupati Cup 2, Morotai Idol sampai dengan Lounching Festival Tokuwela dengan mengundan kerumunan yang begitu besar tanpa ada penerapan PROTOKOL KESEHATAN (Prokes), ada apa ini ? Apakah Pilkades dengan vaksin di jadikan syarat ini bagian dari skenario politik atau ?.
Saya minta agar soal Pilkades serentak Morotai 2019 DPRD segera memanggil Kadis PMD dan mempertanyakan, apa yang menjadi kendala sehingga sampai saat ini desa-desa bahkan yang suda capai target vaksin pun belum ada kepastian jadwal pelaksanaan pemungutan suara dan saya minta agar DPRD pertegas kepada PMD agar konsisten dengan petunjuk regulasi yang sudah ditetapkan, karena desa-desa yang sudah dilaksanakan pemungutan suara proses pelantikan dilakukan terkecuali harus capai target vaksin dosis 1 100% dan dosis 2 90% apa-apaan ini. Jelas ini tidak memiliki dasar hukum.