DetailNews.id, Tarakan – Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan ahli waris keluarga Tiwa di Tarakan memasuki babak baru. Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Tar, menjadi salah satu dasar keluarga Tiwa mengungkap dugaan penyerobotan lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut kini berkembang ke ranah pidana setelah keluarga loehat melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah ke Polres Tarakan.
Ahli waris keluarga Tiwah, Ferdi Tiwa mengatakan persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang. Menurutnya, sebagian lahan yang kini disengketakan merupakan tanah yang dihibahkan Alhm Loehat kepada orang tua mereka sekitar 1992-1993. Saat itu, kata Ferdi Tiwah, lahan masih berupa tanah kosong dan belum terdapat bangunan.
“Tanah itu masih kosong. Tahun 1992 atau 1993 dihibahkan kepada orang tua kami. Belum ada rumah sama sekali,” kata Ferdi, Jum’at (11/9/26).
Seiring waktu, keluarga membangun rumah dan menetap di lokasi tersebut. Penguasaan lahan itu berlangsung selama puluhan tahun. Persoalan mulai muncul ketika sebagian lahan yang selama ini dikuasai keluarga diketahui masuk dalam sertifikat atas nama pihak lain.
Ferdi menyebut sertifikat tersebut diterbitkan sekitar 2015, setelah orang tua/ibu Loehat dan orang tua mereka meninggal dunia. Keluarga kemudian mengetahui adanya persoalan tersebut ketika petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan.
“Kami sudah tinggal di situ sejak lama. Tiba-tiba ada orang BPN datang melakukan pengukuran. Kami kaget, kok ada orang mengukur tanah,” ujarnya.
Keluarga selanjutnya berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pihak yang menguasai lahan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mendekati untuk berbicara secara keluarga, tetapi terus menghindar,” ungkap Ferdi.
Persoalan kemudian dibawa ke BPN. Ferdi menyebut mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, pihak lain disebut hanya hadir satu kali.
Mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian. BPN kemudian disebut merekomendasikan agar sengketa dilanjutkan melalui jalur hukum.
Dalam proses hukum yang berjalan, persoalan penguasaan lahan tersebut turut terungkap dalam persidangan. Keluarga Tiwa menyebut putusan pengadilan menjadi salah satu dasar untuk memperkuat persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.
Dari proses persidangan itu pula muncul persoalan mengenai dokumen jual beli tanah, termasuk dugaan adanya tanda tangan yang tidak sesuai.
Kuasa hukum keluarga Luther Loehat, Hermanto Hamdi, SH, MH, sebelumnya mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut mencuat dalam proses persidangan perkara sengketa lahan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti keluarga LOEHAT bersama keluarga Tiwa dengan membuat laporan ke Polres Tarakan yang di wakili oleh saudara Luter Loehat. “Yang terbaru kami laporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” kata Ferdi.
Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan langkah hukum pertama yang ditempuh keluarga. Ferdi mengatakan pada 2024 pihaknya juga pernah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke polisi. Laporan itu dibuat sebelum keluarga mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang saat ini menangani perkara.
“Kami tahun 2024 sudah pernah melapor ke polisi terkait penyerobotan. Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” ujarnya.
Keluarga berharap seluruh rangkaian persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk riwayat penguasaan tanah, penerbitan sertifikat serta dokumen transaksi jual beli.
Ferdi menegaskan keluarga tidak ingin sengketa tersebut terus berlarut-larut. Mereka hanya ingin status dan hak atas lahan tersebut diperjelas berdasarkan bukti serta proses hukum.
“Kami tidak ingin mencari masalah. Kami hanya ingin hak keluarga kami jelas. Kalau memang ada proses yang benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dugaan pemalsuan atau penyerobotan, tentu kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah. Ada sejarah penguasaan dan hak waris keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami hanya ingin semuanya diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti,” pungkas Ferdi.
Peliput: Raden




