DetailNews.id – Belum lama ini ada Konsultasi publik II oleh PUPR, terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dan ditandatangani oleh berbagai unsur.
Dalam berita acara tersebut tertuang, demi kelancaran proses Revisi RTRW Kabupaten Bolmut, maka dimintakan kepada Instansi Teknis (OPD) terkait untuk melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan dalam proses revisi dokumen yang nantinya menjadi arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka panjang di Kabupaten setempat, dan dokumen itu harus segera disiapkan.
Tak hanya itu, sejumlah poin yang wajib dipenuhi oleh Pemda Bolmut untuk menunjang kelancaran penyusunan dan pembuatan dokumen-dokumen teknis dari masing-masing Instansi teknis, sehingga pihak Eksekutif dan Legislatif bersedia untuk menata anggaran pada masing-masing SKPD lewat APBD.
Berikut 24 dokumen teknis yang wajib disiapkan oleh 12 OPD teknis sampai dengan pertengahan tahun 2022 nanti.
DINAS PUPR
1. SK Bupati mengenai Penetapan Jaringan Jalan Kabupaten;
2. RISPAM (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum);
3. RISPAL (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah);
4. Masterplan Persampahan;
5. Masterplan Drainase;
6. Masterplan RTH & Non RTH dan SK Bupati mengenai RTH di Kawasan Perkotaan Boroko
DINAS PERTANIAN
1. Dokumen KP2B Kab Bolmut;
2. Kajian Lokasi Peternakan Kab dan Kawasan Industri Penunjang Aktivitas Peternakan di wilayah kabupaten;
DINAS PERHUBUNGAN
1. Dokumen Tatralok (Tatanan Transportasi Lokal);
2. Dokumen pengembangan pelabuhan di wilayah kabupaten;
3. Kajian Pengembangan Bandara Perintis di wilayah kabupaten;
DINAS PARIWISATA
1. RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah);
DINAS PERIKANAN
1. Kajian Lokasi Pengembangan Tambak;
Penguatan Kajian RZWP3K Kabupaten, termasuk penetapan fasilitas dan infrastruktur penunjang lainnya;
DINAS PERKIMTAN
1. Dokumen RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
DINAS PERINDAGKOP
1. Dokumen RIPIK (Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten);
2. SIKM (Sentra Industri Kecil Menengah);
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RTRW;
BADAN PENANGGULANGANBENCARA DAERAH (BPBD)
1. PRB (Peta Rawan Bencana);
2. Dokumen RPB (Rencana Penanggulangan Bencana);
DINAS KESEHATAN
1. Dokumen Masterplan Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
DINAS PENDIDIKAN
1. Dokumen Masterplan Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN (BAPELITBANG)
1. Kajian Potensi Pertambangan Daerah;
2. Dokumen Masterplan Energi Daerah.