DetailNews.id – Sebanyak 78 Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati H.Iskandar Kamaru tentang pengesahan masa jabatan Sangadi dilakukan dilapangan futsal kompleks perkantoran panango Rabu,”(17/7/2024).
Kata Sangadi Milangodaa Utara Roni Adjim, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sangadi merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.
“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Sangadi Milangodaa Utara Roni Adjim itu usai acara pengukuhan dilapangan futsal kompleks perkantoran panango.
Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan Kepala Desa hingga perangkat desa.
Sementara itu Bupati Iskandar dalam sambutannya mengatakan penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pesan orang nomor satu Bolsel ini.(Advertorial)