DetailNews.id, Tanjung Selor – Sidang perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali digelar pada Selasa (15/9/2026). Sidang dihadiri langsung oleh penggugat Hasbi serta tim kuasa hukum tergugat Petrus Singal.
Dalam persidangan tersebut, Hasbi kembali meminta waktu tambahan untuk mengajukan daftar alat bukti tambahan. Permintaan itu menjadi kali kedua yang disampaikan penggugat dalam proses persidangan perkara tersebut.
Majelis Hakim menanggapi permintaan tersebut dengan memberikan ruang kepada penggugat setelah tahapan pemeriksaan setempat (PS) dan pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan.
“Majelis Hakim menyampaikan bahwa setelah selesai PS dan pemeriksaan saksi, akan dibuka ruang kembali bagi penggugat untuk mengajukan alat bukti tambahan,” ujar kuasa hukum Petrus Singal.
Kuasa hukum tergugat menilai Majelis Hakim sejak awal persidangan telah menunjukkan sikap toleran dan memberikan kelonggaran kepada penggugat dalam menjalani proses perkara.
Menurutnya, sikap tersebut terlihat dari sejumlah persidangan sebelumnya, termasuk ketika majelis hakim memberikan waktu kepada penggugat yang belum hadir di ruang sidang.
“Kami melihat Majelis Hakim sangat luar biasa dalam memberikan pengertian dan kelonggaran kepada penggugat,” katanya.
Sementara itu, Petrus Singal selaku tergugat, yang juga dikenal sebagai tokoh adat Dayak Bulungan dan Ketua Kawanua Kaltara, bersama tim kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim tersebut.
Tim tergugat justru mengapresiasi keluwesan dan sikap terbuka Majelis Hakim dalam memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjalani proses persidangan secara adil.
“Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tetap menghormati setiap keputusan Majelis Hakim,” ujar kuasa hukum Petrus Singal.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 25 September 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan setempat tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara gugatan yang diajukan Hasbi, sebelum persidangan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya.
Adapun tim kuasa hukum Petrus Singal terdiri atas SN Montonglayuk, SH., MH., Doktor Soleman, SH., MH., Arselino Septa Valdi, SH., Hermanto Hamdi, SH., MH., dan Retno Wulandari, SH., MH.
Peliput: Raden




