DetailNews.id – Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak lama lagi akan mendengarkan putusan sidang vonis.
Sepertinya, tanggal yang ditetapkan PN Jakarta Selatan, diyakini banyak orang sebagai bilangan sial terutama di belahan dunia barat, tapi di daerah tertentu tidak meyakini itu.
Putusan sidang vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Penetapan waktu sidang vonis tersebut diputuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi pasca kedua terdakwa telah menyelesaikan sidang duplik Kamis (02/02/2023) kemarin.
Kendati putusan terhadap keduanya sudah ada jadwal dari PN Jakarta Selatan, namun belum dipastikan sidang dilaksanakan terpisah atau bersama-sama.
Pasangan suami istri ini akan divonis terhadap dugaan kejahatan yang mereka perbuat dihari yang sama saat kematian Brigadir J.
Lantas kapan sidang vonis akan dilaksanakan terhadap kedua pasangan suami istri ini.
Dikutip dari PMJ news, hakim ketua Iman Wahyu Santoso mengatakan telah mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwah.
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa,” kata Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang,” jelas Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan pada 13 Februari 2023. Artinya, pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.(**)