DetailNews.id, Jember – Ancaman peredaran rokok tanpa pita cukai resmi makin menyita perhatian Pemkab Jember. Tak hanya menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), maraknya produk ilegal ini dinilai merusak iklim usaha industri tembakau resmi serta memangkas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi hak masyarakat.
Staf Ahli Bupati Jember, Bambang Rudianto, S.Sos, menegaskan bahwa penuntasan masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Saat ditemui di kediamannya pada Minggu (4/10/2026), pria yang dikenal gemar menikmati cerutu ini menyebut sinergi lintas sektor sebagai kunci utama pengawasan.
​”Sinergi antara instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, menjadi fondasi utama dalam menekan angka peredaran rokok tanpa cukai,” ungkap Bambang.
Kebocoran potensi cukai secara langsung berdampak pada pemangkasan DBHCHT yang disalurkan ke daerah. Padahal, dana tersebut berperan vital untuk menopang program kesejahteraan warga, pembenahan fasilitas kesehatan, hingga pembinaan kualitas bahan baku petani tembakau lokal.
Guna menekan angka peredaran rokok tanpa izin resmi ini, operasi gempur rokok ilegal terus digencarkan secara masif. Penindakan tegas terhadap para produsen maupun distributor rokok ilegal diharapkan mampu memberikan efek jera serta memulihkan potensi pendapatan negara yang hilang.
Menurut Bambang Rudianto ada empat langkah strategis penanganan rokok ilegal,
​penegakan hukum dan operasi gempur rokok Ilegal
1. Pemerintah dan aparat secara berkala menggelar operasi pasar dan penindakan terhadap jaringan distribusi rokok tak berizin. Langkah ini berfokus pada penyitaan barang bukti serta pemrosesan hukum bagi produsen maupun distributor utama.
2. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, sosialisasi ketentuan bidang cukai, serta mendukung kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok resmi.
3. Sosialisasi dan edukasi intensif dilakukan kepada pedagang eceran, agen, dan masyarakat umum mengenai ciri-ciri rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai bekas, atau pita cukai palsu) beserta sanksi hukum yang membayangi penjual maupun pengedarnya.
4. Pemerintah mendorong produsen skala kecil untuk melengkapi perizinan dan beroperasi secara legal, sehingga menciptakan kepastian hukum sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah dan negara.
​Masyarakat juga diimbau untuk turut serta aktif dalam mengawasi dan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal demi mendukung kestabilan ekonomi nasional dan daerah, pungkas Bambang Rudianto.
Peliput : Lukman




