BerandaBolmongStatus Lahan Oboy Dipertanyakan, Keluarga Angkola Pegang SKT dari Desa Pusian

Status Lahan Oboy Dipertanyakan, Keluarga Angkola Pegang SKT dari Desa Pusian

DetailNews.id, Bolmong – Dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah desa menjadi dasar keluarga Angkola mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Namun, status kawasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dugaan masuknya sebagian lahan dalam kawasan hutan dan konsesi perusahaan.

Keluarga yang terdiri dari lima bersaudara itu memperkuat klaim kepemilikannya dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Pusian pada 2025.

Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pemilik tanah beserta keterangan lokasi di wilayah perkebunan Oboy. Luas lahan yang dicatat mencapai 120.644 meter persegi atau sekitar 12 hektare.

Aparat Desa Pusian, Martisel Papena, membenarkan penerbitan SKT tersebut. Ia menjelaskan, dokumen itu merupakan administrasi pemerintah desa yang mencatat tanah di kawasan Oboy atas nama keluarga Angkola.

Meski demikian, persoalan status kawasan turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak menyebut wilayah Oboy masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Martisel mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bolmong telah mengeluarkan dokumen terkait tata ruang untuk kepentingan perusahaan perorangan di kawasan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan dimaksud telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusan perizinan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan status kawasan yang dipersoalkan.

“Kalau status lahan itu HPT, tidak bisa keluar NIB,” kata Martisel.

Namun, keberadaan NIB tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah ataupun mengubah status kawasan hutan. Kepastian status lahan tetap harus mengacu pada pemeriksaan dokumen tata ruang, administrasi pertanahan, serta penetapan kawasan hutan oleh instansi berwenang.

Selain persoalan tersebut, Martisel menyebut terdapat sekitar dua hektare lahan yang masuk dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Kondisi ini membuat sebagian lahan yang diklaim keluarga Angkola diduga bersinggungan dengan wilayah konsesi perusahaan. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan penelusuran batas-batas lahan untuk memastikan luasan yang benar-benar berada di luar area konsesi.

Penyesuaian atau penyusutan luasan juga dinilai perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tumpang tindih.

Pemeriksaan dokumen dan penegasan batas oleh instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum lahan di kawasan Oboy. Dengan demikian, klaim kepemilikan keluarga Angkola maupun dugaan tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi perusahaan dapat ditelusuri berdasarkan data resmi.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments