DetailNews.id, Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan Tarakan, Supa’ad Hadianto, mengapresiasi langkah Gubernur Kaltara yang memberikan relaksasi pajak daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Apresiasi itu disampaikan Supa’ad saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak menjadi perhatian tersendiri karena pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan ekonomi dan keterbatasan kemampuan fiskal.
“Dengan kondisi ekonomi yang menurut saya tidak baik-baik saja, kemudian kondisi fiskal kita yang sempit, bapak Gubernur masih memikirkan untuk merelaksasi denda. Ini luar biasa, program ini luar biasa,” ujar Supa’ad.
Kebijakan tersebut perlu diiringi sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui manfaat dan persyaratan program, sehingga dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
Supa’ad menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat.
Keterbatasan anggaran sosialisasi di sejumlah OPD menjadi salah satu tantangan dalam menyebarluaskan informasi pelayanan publik.
“Harapan saya ke depan harus ada sinergisitas atau kolaborasi antara OPD dengan kegiatan kedewanan. Kegiatan dewan tidak melulu hanya menampung aspirasi, tetapi juga bisa menyampaikan program pemerintah provinsi agar diketahui masyarakat dan bisa ditindaklanjuti,” terang Supa’ad.
Ia menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah, sosialisasi rancangan peraturan, hingga kegiatan di daerah pemilihan, anggota DPRD dapat memfasilitasi pertemuan langsung antara OPD dan masyarakat.
Supa’ad pun mendorong anggota DPRD lainnya memanfaatkan kegiatan kedewanan untuk menghadirkan narasumber dari instansi terkait. Dengan begitu, informasi yang disampaikan lebih akurat, terkini, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita bicara kesehatan, misalnya, saya mengundang BPJS, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit umum. Tujuannya supaya informasi yang disampaikan lebih update dan tepat, langsung dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemprov Kaltara, Samsudin, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya lebih menekankan pembahasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia juga menyampaikan adanya kebijakan Gubernur Kaltara terkait insentif penghapusan denda pajak dan opsen. Selain itu, terdapat insentif berupa potongan 50 persen PKB bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara sesuai ketentuan program.
Kebijakan mutasi kendaraan tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang telah menetap di Kaltara untuk mendaftarkan kendaraannya di wilayah ini. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak kendaraan dapat masuk ke kas daerah.
Samsudin menjelaskan, program mutasi kendaraan mendapat respons positif dari masyarakat. Sosialisasi pun terus dilakukan agar warga mengetahui ketentuan dan memanfaatkan insentif yang tersedia.
“Pajak itu dari kita untuk kita. Yang kita harapkan adalah kepatuhan masyarakat, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, besaran insentif maupun kebijakan pengurangan pajak perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Sebab, penurunan penerimaan yang terlalu besar juga dapat memengaruhi pembiayaan program pembangunan.
Terkait masa berlaku program, Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak untuk sementara dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Perpanjangan masih dimungkinkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan respons masyarakat.
Sementara program insentif mutasi masuk kendaraan berpelat luar daerah diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026. Periode tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengurus dokumen dan proses administrasi pemindahan kendaraan.
Pemprov Kaltara berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltara bersama OPD terkait juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan pajak daerah, kepatuhan membayar pajak, serta manfaat penerimaan pajak bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Utara.
Peliput: Raden




