DetailNews.id, Tarakan – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan praktik mahasiswa kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.
Dorongan tersebut disampaikan Supa’ad dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltara bersama manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK, Universitas Borneo Tarakan (UBT), dan Politeknik Kaltara, Kamis (17/9/2026).
Supa’ad yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara mengatakan usulan revisi akan dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda akan menginisiasi ini kepada pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan dengan kondisi riil,” kata Supa’ad.
Menurut dia, perubahan regulasi diperlukan agar rumah sakit memiliki dasar hukum yang jelas dalam menerapkan kebijakan biaya praktik mahasiswa, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.
“Yang kita inginkan adalah kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan berpotensi masuk ke ranah kejaksaan,” ujarnya.
Supa’ad menilai persoalan pendidikan mahasiswa kesehatan tidak cukup hanya dilihat dari besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa juga menghadapi biaya tambahan ketika menjalani praktik klinis di rumah sakit.
Hal itu menjadi perhatian setelah pihak UBT memaparkan meningkatnya beban biaya praktik mahasiswa seiring penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK.
“Jangan hanya bicara UKT, tetapi juga bagaimana keberlanjutan dan masa depan anak-anak kita di bidang kesehatan,” katanya.
Dia menegaskan, persoalan biaya pendidikan kesehatan berkaitan langsung dengan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan di Kalimantan Utara. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan lulusan bidang kesehatan memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.
“Kalau kita menyiapkan pendidikan dengan baik sejak dini, kualitas sumber daya manusia kita akan jauh lebih siap,” sambung Supa’ad.
Dalam rapat tersebut, Supa’ad mengusulkan agar Perda tidak terlalu rinci menetapkan nominal tarif pelayanan. Menurutnya, Perda cukup menetapkan batas maksimal, sementara besaran teknis dapat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Perda sebaiknya tidak mencantumkan nominal secara mendasar, tetapi menetapkan batas maksimal. Angka teknisnya nanti bisa diatur melalui Perkada,” jelasnya.
Skema itu dinilai lebih fleksibel karena penyesuaian tarif tidak selalu harus melalui revisi Perda. Meski demikian, Supa’ad menegaskan batas maksimal tetap diperlukan untuk menjaga kewenangan kepala daerah agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita tetap harus punya batas maksimal dalam Perda. Jangan sampai menjadi cek kosong bagi kepala daerah,” tegasnya.
Dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
Selain biaya praktik mahasiswa, Komisi IV DPRD Kaltara juga membahas persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan dalam evaluasi pelayanan RSUD dr. H. Jusuf SK.
Supa’ad memahami persoalan pembiayaan BPJS yang berkaitan dengan kebijakan nasional. Dia berharap usulan tambahan anggaran dari pemerintah pusat dapat terealisasi sehingga tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Harapannya, pembiayaan BPJS ini bisa segera mendapatkan solusi. Jangan sampai persoalan anggaran justru membebani pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam evaluasi sebelumnya, DPRD Kaltara juga menyoroti pemanfaatan tempat tidur pasien serta perbedaan penerapan regulasi BPJS di RSUD dr. H. Jusuf SK. Adapun Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk struktur serta besaran tarif pelayanan kesehatan.
Peliput: Raden




