DetailNews.id, Tarakan – Realisasi penerimaan Bea Cukai Tarakan hingga Maret 2026 masih jauh dari target. Dari total target Rp679,10 miliar, capaian baru menyentuh 0,49 persen akibat belum jelasnya aturan bea keluar batubara.
Kepala Bea Cukai Kota Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengungkapkan hingga akhir kuartal pertama, total penerimaan baru mencapai Rp3,34 miliar.
“Total penerimaan sampai Maret sebesar Rp3.340.288.000,” ujar Wahyu, Rabu (15/4/2026).
Ia merinci, penerimaan tersebut berasal dari bea masuk Rp2.338.298.000, denda administrasi dan pabean lainnya Rp827.445.000, bea keluar Rp78.848.000, cukai Rp5.222.000, serta denda administrasi cukai Rp90.475.000.
Menurutnya, rendahnya realisasi bukan tanpa sebab. Target penerimaan tahun ini melonjak signifikan, terutama dari sektor bea keluar batubara yang ditetapkan sebesar Rp650.823.825.000. Namun hingga kini, aturan teknis terkait pungutan tersebut belum rampung.
“Target besar itu dari bea keluar batubara, tapi regulasinya masih dibahas di kementerian terkait, jadi belum bisa berjalan,” jelasnya.
Di sisi penindakan, Bea Cukai Tarakan mencatat 18 surat bukti penindakan hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 penegahan yang terdiri dari 7 kasus cukai (rokok ilegal), 4 kasus kepabeanan, dan 1 kasus narkotika (NPP). Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2.816.543.600.
Penindakan dilakukan melalui berbagai pola, mulai dari operasi pasar untuk rokok ilegal, pengawasan di Pelabuhan Malundung untuk narkotika, hingga patroli laut untuk mengamankan kosmetik ilegal, ballpress, dan kendaraan air di wilayah perairan.
Untuk proses hukum, kasus kosmetik saat ini masih dalam tahap penyidikan kepabeanan dengan satu tersangka dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kasus narkotika telah diserahkan ke Polres Tarakan. Adapun barang hasil penindakan lainnya sebagian besar ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.
Dalam hal pengawasan, Wahyu menegaskan pihaknya tetap menjalankan prosedur standar dengan pengawasan di pelabuhan, bandara, operasi pasar, serta patroli rutin bulanan. Pengawasan juga diperketat untuk mengantisipasi dinamika global, khususnya terkait kebutuhan energi.
Pengawasan difokuskan pada jalur internasional resmi, yakni rute Tawau–Pelabuhan Malundung. Sementara jalur antar pulau seperti Sebatik memiliki keterbatasan karena bukan menjadi kewenangan utama Bea Cukai.
Selain itu, pengawasan terhadap komoditas juga terus dilakukan. Hingga saat ini belum ditemukan peredaran pupuk yang masuk ke Tarakan, namun tetap diantisipasi terutama terkait pupuk subsidi. Sementara pengawasan rokok tetap berjalan melalui operasi pasar dan pengawasan arus barang.
Wahyu juga menekankan pentingnya peran Tarakan sebagai pintu ekspor strategis. Aktivitas ekspor dinilai mampu mendukung penyerapan tenaga kerja di sektor pelabuhan serta menjaga perputaran ekonomi daerah.
“Kita harapkan aktivitas ekspor tetap melalui Tarakan, jangan sampai pindah ke pelabuhan lain. Ini penting untuk tenaga kerja dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, target penerimaan memang mengalami lonjakan signifikan. Dari sekitar Rp28,28 miliar pada bea masuk dan tanpa target bea keluar, kini meningkat drastis dengan tambahan target bea keluar hingga Rp650 miliar.
Namun demikian, kendala utama masih pada belum adanya kejelasan regulasi terkait mekanisme dan tarif bea keluar batubara. Hal ini membuat target besar tersebut belum dapat direalisasikan secara optimal.
Peliput: Raden



