DetailNews.id – Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota berada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/Kota di Level 2.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga saat memimpin secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa – Bali, Sabtu (24/07/2021).
Rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sebagai berikut :
Tiga daerah di Provinsi Sulut ditetapkan masuk dalam kategori daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (Darurat). Ketiganya yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Terkait hal ini, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan segera menerbitkan edaran lewat Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Level IV yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para kepala daerah terkait di wilayah masing-masing.
Adapun penetapan PPKM Level IV (Darurat) yang akan dilaksanakan pada tiga daerah di Provinsi Sulut diantaranya yaitu :
Pertama, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
Kedua, Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
Ketiga, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka maksimal hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Keempat, Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam.
Kelima, Penutupan pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Keenam, Restoran/warung makan hanya diizinkan untuk melayani delivery/take away (pesan antar/bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat.
Ketujuh, Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.