DetailNews.id, Jepara – Aktivitas tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, kembali menjadi sorotan setelah diketahui beroperasi lagi meski sebelumnya sempat berhenti. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara pun kembali turun melakukan pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pengecekan, bukaan lahan galian kini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi, bertambah dari kondisi sebelumnya yang tercatat sekitar 3.500 meter persegi.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ S., mengatakan aktivitas penggalian diperkirakan kembali berlangsung selama sekitar dua hari sebelum tim melakukan pemeriksaan. Namun, ketika tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung.
“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujarnya.
Selain perkembangan bukaan lahan, tim juga menyoroti kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali.
Menurut Nafe’, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh penanggung jawab tambang, meskipun sebelumnya telah disampaikan agar kewajiban atas material yang telah diambil dipenuhi.
Tim meminta penanggung jawab menyelesaikan kewajiban pajak terhadap material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.
Temuan lain berkaitan dengan kondisi dinding galian. Tim mencatat dinding batas lokasi memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan ketinggian antara 4 hingga 8 meter.
“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tim karena berkaitan dengan tata cara penambangan dan aspek keselamatan di sekitar area galian.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, tim memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali sekaligus menghentikan aktivitas sampai persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti.
Lokasi tambang tersebut sebenarnya bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah.
Tim Terpadu MBLB sebelumnya melakukan pemeriksaan pada 28 Juli 2026. Ketika itu, tim juga tidak menemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung, tetapi mendapati bekas galian dengan luas sekitar 3.500 meter persegi.
Dari hasil penelusuran tim, lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status kawasan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.
Kembalinya aktivitas tambang kemudian mendapat perhatian dari pemerintah desa dan aparat kewilayahan.
Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya telah meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
Aktivitas kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Babinsa Kecapi, M. Munawar, mengatakan dirinya sempat melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Ketika ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan tersebut sebagai kelanjutan dari aktivitas sebelumnya.
“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, sebagaimana ditirukan Munawar.
Sementara itu, aktivitas pengangkutan material turut dikeluhkan warga dan petani di sekitar lokasi. Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan kondisi jalan yang rusak serta debu akibat lalu lintas kendaraan pengangkut.
Ia mengatakan pembangunan jalan tersebut sebelumnya juga melibatkan kontribusi warga.
“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan area galian berada berdekatan dengan lahan pertanian warga. Sejumlah tanaman seperti singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat berada di sisi timur dan barat area galian.
Sementara di sisi selatan, area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penataan aktivitas pertambangan, mengingat keberadaan lahan pertanian, infrastruktur warga, serta lingkungan sekitar yang berada tidak jauh dari area galian.
Dengan kembali diperiksanya lokasi tersebut dan dipasangnya spanduk pemberitahuan penutupan, pemerintah daerah melalui Tim Terpadu MBLB Jepara meminta persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Peliput : Eko Mulyantoro




