DetailNews.id, Tanjung Selor – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali menangkap seorang buronan kasus kehutanan. Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bulungan sejak Juli 2025, berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai DPO setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan. Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr M Fadlan, mengatakan saat ini terpidana telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.
“Terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penangkapan buronan tersebut.
Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara, termasuk memburu dan menangkap para terpidana yang masuk dalam daftar buronan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam menindak kejahatan di sektor kehutanan di wilayah Kalimantan Utara.
Peliput: Raden



