DetailNews.id, Talaud – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dan Kabupaten Kepulauan Talaud, termasuk satu dari enam daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah masuk dalam PPKM Level 2.
Untuk itu, pemerintah kembali mengambil langkah-langkah awal, salah satunya dengan pengaktifan kembali posko-posko penanganan Covid-19, mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
“Dengan aktifnya posko-posko penanganan Covid-19, kita bisa mencegah penularan di wilayah Kabupaten Talaud,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga.
Diketahui, dalam Instruksi Mendagri tersebut, selain Talaud, daerah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2 di Sulut yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Mitra, Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel dan Kota Kotamobagu.(SS)