DetailNews.id, Asahan –
-Wakil Bupati Asahan mendampingi Tim KPK – RI untuk melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat sebagai calon Desa perluasan percontohan Anti-korupsi Tahun 2026 di aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, (1/10/2026) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagaiĀ Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD, Camat Aek Ledong serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Asahan, Rianto S.H.,M.A.P mengatakan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
“Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas Rianto.
Jika masih terdapat kekurangan, lanjut Rianto, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan kedepannya.
“Apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin menjelaskan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan.
“Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia,” jelasnya.
Dirinya mengatakan program Desa Anti korupsi yang telah bergulir sejak 2021 tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian serta tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab oleh Tim KPK RI bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.
Ā (Deddy)




