BerandaKaltara48 Persen Pekerja di Tarakan Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola

48 Persen Pekerja di Tarakan Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola

DetailNews.id, Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan terus bergerak memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Tak hanya menyasar pekerja formal, upaya jemput bola kini difokuskan kepada pekerja sektor informal yang masih banyak belum menjadi peserta.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dari sekitar 98.000 potensi pekerja di Kota Tarakan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 52 persen. Artinya, sekitar 48 persen pekerja masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Masbuki, mengatakan mayoritas pekerja yang belum terdaftar berasal dari sektor informal. Di antaranya petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja mandiri.

“Yang paling banyak belum terdaftar adalah pekerja-pekerja informal. Kayak petani, pedagang, nelayan. Kalau sektor formal, rata-rata sudah terdaftar karena dia ada pemberi kerjanya kan,” ujar Masbuki, Rabu (2/9/26).

Menurut Masbuki, pekerja formal relatif lebih mudah terdaftar karena kepesertaan biasanya difasilitasi oleh pemberi kerja. Berbeda dengan pekerja mandiri yang harus memiliki kesadaran sendiri untuk mendaftarkan diri.

“Biasanya pekerja di perusahaan kalau misalkan tidak didaftarkan pekerjaannya pasti mereka akan komplain. Tapi kalau pekerja mandiri memang butuh kesadaran untuk mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk mengejar perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menunggu masyarakat datang mendaftar. Edukasi dan sosialisasi dilakukan langsung ke lingkungan masyarakat melalui agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial.

Agen tersebut diterjunkan untuk mendatangi dan mengedukasi pekerja informal, termasuk petani, nelayan, dan pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan pengurus RT dan RW agar ikut mengajak pekerja di lingkungannya menjadi peserta.

“Kami saat ini juga sudah ada namanya Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) di masyarakat untuk edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Masbuki.

Dia berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja informal, memahami bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan.

Untuk menarik minat pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah juga menghadirkan stimulus berupa potongan iuran.

Masbuki menyebut iuran yang normalnya Rp 16.800 per bulan saat ini mendapat potongan sehingga pekerja cukup membayar Rp 8.400 per bulan.

“Manfaatnya sangat luar biasa. Iuran Rp 16.800 per bulan, bahkan saat ini ada diskon dari pemerintah jadi Rp 8.400 per bulan,” jelasnya.

Dengan iuran tersebut, pekerja dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan terhadap risiko kerja.

Untuk peserta yang meninggal dunia, tersedia santunan kematian hingga Rp 42 juta. Anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp 174 juta sesuai ketentuan program.

Sementara jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh sesuai ketentuan jaminan kecelakaan kerja.

Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat memperoleh santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan. Peserta yang mengalami cacat permanen juga berhak mendapatkan santunan sesuai hasil perhitungan dokter penasihat.

Meski terus mendorong perluasan kepesertaan, Masbuki mengingatkan pekerja agar tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Peserta juga harus disiplin membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.

Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada proses pencairan manfaat karena status kepesertaan harus dipastikan aktif sesuai ketentuan.

“Kalau bayar tiap bulan otomatis aktif. Ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu,” katanya.

Untuk santunan kematian akibat sakit, Masbuki menjelaskan besaran manfaat juga dipengaruhi masa aktif kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, kalau dia tiga bulan pertama itu Rp 10 juta. Kalau dia bulan keempat selanjutnya sampai dengan Rp 42 juta. Permenakernya seperti itu,” pungkasnya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus mengajak pekerja informal untuk tidak menunggu risiko datang. Perlindungan jaminan sosial diharapkan menjadi bagian penting dari upaya menjaga pekerja dan keluarganya dari dampak ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments